Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Opini / Reviews

Jumat, 5 Oktober 2018 - 11:23 WIB

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

 Photo :

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Viewer: 614
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Wali Kota Sidempuan Terima Audiensi Dinas Pertanian Pemkab Toba

“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.

“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.

Baca Juga  Penasehat DWP Tapsel : Jadikan Merdeka Belajar Sebagai Metode Dalami Minat Bakat Anak

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Berita

Silaturahmi Virtual OJK Tahun Baru 2022

Berita

Dampak HET Minyak Goreng Sawit Rp.14.000, Masyarakat Samosir Jangan Panik

Berita

Satgas Ops Aman Nusa II Gencar Melaksanakan Penyemprotan Desenfektan Di kandang Ternak Warga

Berita

Wajib Stiker di Danlanud Suwondo Tuai Protes Warga Medan

Berita

Pemko Siantar Tanggal 14-16 Oktober 2020 Kucukurkan Bansos JPS Tahap IV

Berita

Hiu Paus Tutul Terdampar di Sungai Wanggu

Arsip

Menjadi Korban Kericuhan, Ustad Arifin Ilham Beber Asal Muasal Tindakan Anarkisme