Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Opini / Reviews

Jumat, 5 Oktober 2018 - 11:23 WIB

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

 Photo :

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Viewer: 625
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  KPU Halsel Resmi Tetapkan Usman-Bassam Pemenang Pilkada

“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.

“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.

Baca Juga  Irsal Fikri: Itu Sebuah Langkah Mundur dan Harus Dikaji Seksama

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Djarot Saiful Hidayat Serap Aspirasi Masyarakat Samosir Terkait Pokok-Pokok Haluan Negara

Berita

Pangdam XII/Tpr Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri di Bumi Khatulistiwa

Berita

Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan

Berita

Kabag Ops Polres Melawi Memimpin Kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Terminal AKDP Sidomulyo*
Foto Ilustrasi garis polisi

Berita

Geger Temuan 4 Jasad Membusuk di Perumahan Citra Garden, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berita

Duplikasi Jembatan Kapuas I Yang dinantikan Masyarakat Pemancangan Tiang Pertama Sebelum Agustus

Berita

Larut Berjepin, Masyarakat Nikmati Alunan Musik Melayu di Tepian Sungai Kapuas Kote Pontianak

Berita

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di sambut dengan penyematan baju Adat tradisional di Nias Selatan