Home / Berita / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 13 Agustus 2018 - 13:54 WIB

KPU Medan Coret 21 Nama Bacaleg

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Viewer: 837
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengungkapkan dari 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan 50 bacalegnya, 21 nama yang diajukan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebanyak 21 nama bacaleg yang dicoret berasal dari empat parpol, yaitu Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” ungkapnya, Senin (13/8/2018)

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Dampingi Kunker Panglima TNI Dan Kapolri di Provinsi Kalbar

Dijelaskan Herdensi, nama-nama yang dicoret atau tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas. Hal ini lantaran tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani.

Kemudian, tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait ada atau tidaknya tuntutan atas perkara dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan, tidak menyerahkan ijazah fotocopy yang dilegalisir atau SKPI apabila ijazahnya hilang.

“Setelah ditetapkan DCS, selanjutnya memasuki tahapan masa masukan dan tanggapan keberatan masyarakat. Keberatan tersebut atas DCS yang diberi kesempatan sampai 21 Agustus,” sebut Herdensi.

Baca Juga  Disdik Kota Pematangsiantar Lakukan Persiapan Jelang KBM Tatap Muka

Ia melanjutkan, apabila masyarakat yang keberatan dari DCS yang ditetapkan bisa melampirkan bukti-bukti.

Selanjutnya, akan diminta klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September,

verifikasi pengganti DCS 11-13 September, penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait PPDB Jalur Zonasi, Disdik Siantar Tambah Gedung SMP Negeri Baru

Berita

Dua Pria Ditangkap di Samosir karena Dugaan Pencurian Besi

Berita

Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Rapat Paripurna KUA, PPAS, dan APBD TA 2022

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Lomba Grass Track Trail Peringatan Hari Infanteri

Berita

Masyarkat Desa Koititi Kebagian 2 Ekor Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Menghadiri Hari Bhakti Transmigrasi ke-71

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara