Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Rabu, 11 April 2018 - 12:24 WIB

Remaja di Aceh Berulang Kali Cabuli Kakak Beradik

Ilustrasi penangkapan. (Thinkstock/Jacob Ammentorp Lund)

Ilustrasi penangkapan. (Thinkstock/Jacob Ammentorp Lund)

Viewer: 661
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com,Banda Aceh – Seorang pemuda berinisial RC (23) harus berurusan dengan Kepolisian, setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh.

 

Pelaku bahkan tega mencabuli kakak beradik berulang kali sejak Maret 2018 lalu. Baru ketahuan atas laporan korban kepada orang tuanya, Minggu (8/4). Lantas orang tua korban melaporkan pelaku kepada Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Senin (9/4).

“Pelaku langsung kita tangkap dan sudah ditahan di Polresta,” kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).

Korban merupakan kakak beradik masih berusia 9 dan 7 tahun. kejadiannya bermula saat salah satu korban sedang tidur dalam kamar. Saat itu, pelaku masuk kamar korban dan melakukan pencabulan. Saat itu, korban sempat melarang. Namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga  Polres Tapteng Gerebek Lokasi Nyabu di Perbukitan

Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama. Saat itu korban sedang nonton televisi dan tiba-tiba menghampiri korban dan membawa ke dalam kamar dan melakukan perbuatan yang sama.

“Sedangkan perbuatan yang ketiga saat korban sedang di dapur, pelaku juga melakukan yang sama,” ungkap Trisno.

Selain pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku juga mencabuli adik korban yang masih berusia 7 tahun. saat itu, sang adik baru selesai mandi dan pelaku mengelap korban dengan handuk sambil melakukan pencabulan seperti dilakukan kepada kakaknya hingga pelaku orgasme.

Baca Juga  MTQN Ke-53 Tapsel Resmi Ditutup Angkola Muaratais Kembali Raih Juara Umum

Berselang tiga hari kemudian, pelaku kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Saat itu korban sedang dalam kamar dan pelaku mengajak korban bermain. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan berulang kali sebanyak 3 kali.

“Pelaku merupakan tetangga korban yang bekerja di bengkel,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Merdeka/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SELAMAT JALAN PAK SEKWAN….!

Berita

Antisipasi Karhutla Dan Covid-19, Polres Kapuas Hulu Gelar Rakor Bersama Perusahaan Bidang Perkebunan

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari Imigrasi KalbarĀ 

Berita

Tunggal Putri Cina tak Menyangka Dikalahkan Indonesia

Berita

Polsek Mentebah Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM.

Berita

BPBD Kapuas Hulu Catatkan 11 Orang Meninggal Tenggelam Sepanjang 2021

Berita

Kebakaran di Kejaksaan Agung, Api Belum Bisa Dikendalikan dan Terus Merambat

Berita

Wako Edi Kamtono Letakkan Batu Pertama Rumah Quran Al Muhajirin