Home / Berita / Daerah / Korupsi / Medan

Sabtu, 31 Maret 2018 - 11:15 WIB

Kejatisu Bentuk Tim jaksa perkara korupsi alkes Tarutung

Viewer: 689
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membentuk tim jaksa yang menangani perkara tiga tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di RSU Swadana Tarutung senilai Rp2,1 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan ketua tim jaksa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, yakni Polim Siregar.

Tiga tersangka kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) itu, menurut dia, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.

“Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, saat ini tengah menyusun surat dakwaan kasus korupsi tersebut,” ujar Sumanggar.

Baca Juga  Sebelas Personel Berprestasi Mendapatkan penghargaan Berikut Pesan Kapolres Kubu Raya

Ia menyebutkan, setelah dakwaan itu rampung dikerjakan Tim Jaksa dari Kejati Sumut, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untu disidangkan.

Direncanakan ke-3 tersangka kasus korupsi itu, pada pekan depan akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ketiga tersangka itu, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tipikor Kejati Sumut,” ucapnya.

Sumanggar mengatakan, tersangka korupsi alkses dan KB itu, telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (8/3).

Penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut.

Baca Juga  Gubsu Lantik H.M Syahrial - Waris Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.

Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Kasus korupsi alkes dan KB di RSU Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

“Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.(Antara/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mentan SYL : Pelabuhan Pulau Kijing Membuka Peluang Ekspor Produk Lokal Ke Mancanegara

Berita

Jalinan Juntaian Kabel Milik IndiHome Telkom Rendah, Kabel Putus Diseruduk Bus

Berita

Polri : Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Berita

Tingkatkan Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Balasan Gubernur Kalbar

Berita

связанным с законодательными ограничениями, юзеры клуба Игорный дом обязаны придерживаться строй локализаций, связанных со: 1) ручательством стоппер за роль на азартных играх, когда она воспрещается законами правомочье казино Вулкан Platinum пользователя; 2) свершением геймером года возрасты; 3) окончательным отказом в регистрации и изобретении немерено жильцами Франции, Сша, Испании, Украины, на каких таковая операция непозволительна «Правилами» игорный дом

Berita

Polsek Siantan Berubah Nama Menjadi Polsek Jungkat

Berita

HUT TNI Ke- 76, Kodim 0212/TS Gelar Lomba Menembak

Berita

Polresta Pontianak Talk Show di Radio Kenari FM Sosialisasi Operasi Zebra Kapuas 2022