Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Rabu, 28 Maret 2018 - 10:11 WIB

Driver Go-Car Ditahan Polisi setelah Menodongkan Softgun ke Personel PM

MSS saat diperiksa di markas Denpom I/1 Pematangsiantar. (ist)

MSS saat diperiksa di markas Denpom I/1 Pematangsiantar. (ist)

Viewer: 616
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Siantar – Usai diperiksa di ruang Satreskrim Polres Pematangsiantar setelah menodongkan senjata kepada personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Siantar dan kepemilikan pistol Air Softgun tanpa izin, pria berinisial MSS (37) resmi ditahan.

“Pengemudi Go-Car inisial MSS setelah diserahkan Dan Denpom I/1 dan menjalani pemeriksaan dengan kelengkapan barang bukti yang diamankan petugas langsung dilakukan penahanan,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom, Senin (26/3/2018) sekira jam 19.00 wib.

Dijelaskan, MSS yang mengaku sopir driver taksi online (Go Car), warga Jalan Labu Kecamatan Siantar Timur. Sebelumnya, Sabtu (25/3/2018) MSS terlibat adu mulut yang berujung pada penodongan pistol terhadap anggota Denpom I/1 Pematangsiantar, Serka MS, di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga  DWP Harus Dapat Berikan Sumbangsih Pikiran dan Pengetahuan Demi Kemajuan Masyarakat Tapsel

Serka MS setelah memperlihatkan identitasnya kemudian memboyong MSS ke Markas Denpom I/1, sebelum diserahkan ke Mapolres Siantar.

Barang bukti yang diamankan berupa, sepucuk pistol air softgun, dua magasen softgun, 15 butir peluru gotri bentuk mimis, mobil Xenia, 1 buah HP merk Samsung, 2 buah Hp merk Siomi, 1 buah dompet berisi uang Rp155 ribu, 1 tas sandang kecil, 2 buah kunci L untuk kunci gas softgun, 2 lembar Sim A & C dan satu lembar STNK BK 1870 OB.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Akan Bangun Jalan Tol Di Kaimantan Barat

Lanjut Resbon, dari hasil pemeriksaan penyiidik, MSS disangkakan melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan atau Pasal 335 KUHPidana.

“Surat perintah penangkapan dan penahanan sudah ada. Status sudah jadi tahanan. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik masih akan meminta keterangan saksi ahli,” pungkasnya.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pesta Pernikahan Dilarang Di P.Sidimpuan Selama 14 Hari, Warkop Buka Sampai Jam 21 Malam

Berita

Kapolres Tapsel, “Kita Harus Solid Dalam Mengemban Tugas Yang Diberikan Negara

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Bersama Sekda Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXIX di Sintang

Berita

Pemprov Kalbar Hibahkan Lahan UP4 Kepada Polda Kalbar

Berita

Pemkab Samosir  Tingkatkan Layanan Kesehatan: Advokasi dan Bimtek Pokjanal Posyandu

Berita

Melalui Kegiatan Ketapang Dapat Kurangi Beban Masyarakat Tapsel Akibat Dampak Covid-19

Arsip

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD

Berita

Rencan PASTI Calon Walikota Ir Asner Silalahi Akan Kembalikan Siantar Jadi Kota Pendidikan Unggul