Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:22 WIB

KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Suasana saat peluncuran secara seremonial APK peserta Pilgub Sumut. (Foto: Istimewa)

Viewer: 582
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

KompasNasional.com, Medan || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada tim pemenangan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Penyerahan itu sekaligus ditandai dengan pemasangan APK dari kedua calon peserta Pilgub Sumut, di Jalan Marelan Raya Pasar I, Medan, Senin (26/3/2018).

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. APK berbentuk baliho itu didirikan di depan pergudangan dengan memajang foto dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1)dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Sitorus (nomor urut 2).

Baca Juga  Persaudaraan Alumni (PA) 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa di kantor Kemendagri dan Bareskrim Polri

“Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” kata Mulia.

Dia mengimbau masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat merawat APK yang diberikan KPU Sumut melalui KPU kabupaten/kota. “Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya, namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.

Mulia menekankan, APK itu merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 29. “Pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata kabupaten/kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan.

Baca Juga  Hadiri Diklat Terpadu Dasar, Bupati Tapsel Harap Dapat Tercipta Kader NU Sejati

“Jika menambah di luar dari fasilitas KPU. Kami mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Pemasangan baliho itu dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adenin menuturkan, untuk APK yang dicetak oleh KPU selalu berdampingan cara pemasangannya. “Kalau untuk APK itu kami selalu ada batangnya dan selalu berdampingan saat pemasangan di beberapa titik. Di luar dari itu, berarti bukan KPU yang cetak ataupun pasang,” tuturnya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ops Bina Karuna Kapuas II 2022 Lakukan Sosialisasi ke SMA Negeri 4 Sungai Raya 

Berita

Manajemen Berbasis Sistem Merit, Edi : Tingkatkan Daya Saing ASN

Arsip

Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Berita

Jubir Ungkap Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset saat Bertemu Ketum Parpol

Berita

Bina Sikap Mental Dan Mandiri, Siswa SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar Gelar Aksi Long March Siantar – Tigaras

Berita

Wakil Bupati Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Membuka dan Melepas Lomba Karnaval dan Mewarnai

Berita

Walikota Siantar dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Serahkan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja

Berita

Dosen Bergelar Doktor di Jambi Tewas Gantung Diri