Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Sabtu, 24 Maret 2018 - 10:08 WIB

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Viewer: 575
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif meminta KPK tak menjual kendaraan mewahnya yang disita. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal tersebut akan diputuskan penyidik.

“Nanti penyidik bersama Tim Labuksi (Pelacakan Barang Bukti Sita) akan memutuskan seperti apa penyelesaiannya, apakah lebih awal dilelang atau menunggu prosesnya,” kata Saut lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).
Melihat penanganan di beberapa negara, Saut sendiri berpendapat lebih baik barang sitaan tersebut dijual tanpa menunggu kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia mempertimbangkan soal dana pemeliharaan dan nilai barang yang akan turun seiring berjalannya waktu.

Baca Juga  TRUK PENGANGKUT BATU, TERJUN BEBAS DI TAMPAHAN

Nantinya, jika sudah inkrah dan KPK kalah di pengadilan, uang hasil penjualan diberikan kepada pihak bersengketa.

“Namun saya pribadi beranggapan perlu melakukannya seperti yang dilakukan oleh beberapa negara, barang sitaan langsung dijual karena kalau menunggu kasusnya inkrah akan memakan dana pemeliharaan dan harganya bisa turun seiring berjalanya waktu,” tutur Saut.

Menurut Latif, KPK jangan langsung menyita seluruh kendaraannya itu. Latif ingin KPK membuktikan dulu aset miliknya yang mana yang terkait kejahatannya.
“Jadi lebih baik dijual saja, nanti kalau KPK kalah di pengadilan ya kembalikan saja uang hasil penjualan itu kepada yang berhak,” imbuhnya.

Baca Juga  APBD 2021 Tapsel Lancar Tanpa Korupsi, Wabup: Optimis Raih WTP Tahun 2022

Sebelumnya, Abdul Latif meminta mobi-motor mewahnya tak lebih dulu dijual KPK. Dia miliknya dilelang KPK sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah

“Jangan (dijual atau dilelang) dong, jangan,” kata Latif usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

“Ya dilihat dululah. Barang yang mana yang dari kejahatan, mana yang bukan. Nggak mesti harus diambil semua kan,” ucap Latif.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Vaksin Sinovac 5.200 Vial Tiba di Siantar, Tahap Pertama untuk Forkopimda dan Tenaga Kesehatan

Berita

Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 3 Pematangsiantar Bangun Ruang Praktek Siswa Perhotelan

Berita

Polsek Silat Kembali Gelar Bantuan Sosial Salurkan Sembako

Berita

Kuker Kapolres Halsel bersama Ketua Bhayangakari Ke Polsek Gane Barat

Berita

Gempa 4,8 Magnitudo Getarkan Lombok Utara

Berita

Banjir 1 Meter Rendam 5 Kecamatan di Konawe Utara, 241 Warga Mengungsi

Arsip

Habib Rizieq Ancam Pemerintah, “Hati-hati, Umat di Berbagai Daerah Bisa Marah”

Berita

Bupati Erlina Sampaikan Masukan di Komite 1 DPD RI Terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan