Home / Berita / Hiburan / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 12 Maret 2018 - 14:40 WIB

Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas perkara ujaran kebencian yang melilit musisi Ahmad Dhani. Polisi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Dengan demikian, kasus Ahmad Dhani sudah sepenuhnya menajadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Usman Sidik Datangi Bahrain di Kantor Bupati Halsel

Kata Mardiaz, Ahmad Dhani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi dan langsung digelandang ke Kejari, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan,” pungkas Mardiaz.

Sebaimana diketahui, kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu memposting pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Baca Juga  Gubernur Sumut Kaget Banyak ASN Tersangkut Kasus Korupsi

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Okezone/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pungli, Petinggi Pelindo III Terima Setoran Rp 6 Miliar Saban Bulan

Arsip

Tersangka Korupsi Dana Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Ditahan Kejati

Nasional

Pemerintah Jokowi Rancang Dua Program Sambut Era New Normal

Berita

Bupati Tapsel : Di Masa Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Tapsel Diprioritaskan

Berita

Hendropriyono Sebut Dua Organisasi Dokter Ini Menyesatkan Masyarakat

Berita

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kaleng Miras*

Berita

Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Tim Riksiap Ops Mabesad*

Berita

3 Tahun Sudah Tuntutan Warga Sungai Limau Mempawah Kepada PT.EUP Ahirnya Tercapai Dalam Kesepakatan 7 Poin