Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 5 Maret 2018 - 10:05 WIB

PBB Dinyatakan Sah sebagai Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Viewer: 694
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan membacakan putusan.

Baca Juga  Gempa Maluku Dimutakhirkan Jadi M 7,5-Peringatan Dini Tsunami Dicabut

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1. Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca Juga  Kadis Perkim Medan Tutup Mata Perkara Izin Bangunan Black Old

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang. (Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sanggau Hadiri Pembukaan Festival Budaya Faradje’ Pasaka Negeri Sanggau Ke-XIV Tahun 2022

Arsip

JK Nilai Amerika Serikat Lebih Baik Dipimpin Oleh Hillary Clinton

Berita

Gotong Royong, Polsek Kota Baru Bersama Pemdes dan Masyarakat Kerja Bakti Menimbun Jalan Berlubang

Berita

Perkuat Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bibit Lombok Dan Sorgum Kepada Warga Perbatasan

Berita

Edi Sebut Mobilitas Tinggi Wartawan Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

Berita

Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama

Berita

Kodim 0212 TS Bersama DPPKB Tapsel Gelar Pelayanan KB MOP

Berita

Polda Kalbar Telah Memberlakukan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi