Home / Berita / Daerah / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 2 Maret 2018 - 14:37 WIB

PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) turun dari ruang penyidik Polda Sultra usai diperiksa penyidik KPK, untuk langsung diterbangkan ke Kantor KPK di Jakarta, dari Kendari, Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018. ANTARA/Jojon

Viewer: 754
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com, Jakarta|| Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun. Asrun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kendari.

Dia beralasan pihaknya akan menggunakan azas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan hal sebaliknya.

“Kita selalu mengedepankan azas bukan hanya kader, kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tentu kita akan bantu ketika meminta bantuan,” kata Eddy di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Dia menjelaskan, pihaknya akan rapat internal untuk menentukan sikap terkait Asrun. Eddy mengaku prihatinan banyak calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga  Kesbangpol Kalbar Gelar FGD Dan Rakor Sikapi Intoleransi dan Radikalisme

“Kami sebagai partai prihatin tentunya dengan kejadian ini. Tidak hanya menyangkut kader kami tetapi karena menyangkut kepala-kepala daerah yang sudah banyak terjerat,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari.

“KPK meningkatkan status pengananan perkara penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga  Pembangunan Jalan Rabat Beton Asal Jadi Dan Tanpa Papan Plang Proyek.

Selain Adriatman dan Asrun, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,3 miliar.

Menurut dia, Adriatma diduga menerima uang suap untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Sultra. Asrun sendiri adalah merupakan ayah dari Adriatma.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Yustisi Dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Nias Selatan terus terlaksana

Berita

Anies hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Berita

Kabid Humas Polda Kalbar : Pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2021 Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Viral Tes Swab COVID-19 di Sembarang Tempat Hasilnya Positif, Kok Bisa Gitu?

Berita

Reskrim Polres Ketapang Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Kecamatan Benua kayong

Berita

Pastikan Pelayanan Polri Hingga ke Wilayah, Kapolda Kalbar Kunjungi Pos Pelayanan di Aruk dan Singkawang

Arsip

Ini Identitas Dua Korban Pesawat Cessna Jatuh di Cirebon

Berita

PLN UP3 Ketapang Rutin Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Tekan Potensi Terjadinya Gangguan