Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:32 WIB

Bawaslu Agendakan Sidang Kedua Gugatan JR Saragih Vs KPUD Sumut Besok

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Viewer: 624
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih–Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Sidang itu direncanakan berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, pukul 15.00 WIB, Jumat (23/2/2018) besok.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, agenda persidangan lanjutan itu yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Sumut) terkait gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (JR Saragih-Ance Selian). “Dari sebelumnya pembacaan gugatan, sidang kedua ini kami akan dengarkan keterangan dan jawaban dari pihak tergugat,” kata Rasahan.

Baca Juga  Mencegah Karhutla Kasat Binmas Polres Kubu Raya Pimpin Patroli "Bina Karuna Kapuas 2021".

Sementara itu, pihak KPUD Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat pada sidang gugatan pertama. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya. ” Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggan pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon,” kata Mulia.

Gugatan itu berawal setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumut, KPUD Sumut hanya menetapkan 2 pasangan calon. Kedua pasangan itu yakni Edi Rahmyadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca Juga  Aksi Bakar Diri Nasabah Bikin 4 Pegawai Leasing Turut Terluka

Sementara itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak ditetapkan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atas putusan KPUD ini, mereka menggugat ke Bawaslu Sumut.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek “Siluman” PSDA Ditemukan di Kabupaten Simalungun

Berita

180 Warga Taput Terima Bantuan dari Balai Melati Kementerian Sosial.

Berita

Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di  Disdik Pematangsiantar Distop  Diganti PJJ 100 Persen

Berita

Ubdate Pertambahan Angka Covid-19 Di Level 3 Kabupaten Samosir Semakin Membaik, Tambah 3 Kasus, 5 Sembuh, 33 Kasus Aktif

Berita

Pontianak Siap Dukung Program CFW dari KOTAKU

Berita

Warga Senang Tarif MRT-TransJ Rp : Bikin Hemat Pengeluaran

Berita

Polsek batu Ampar, Basarnas dan Airud Bantu Evakuasi Dan Pencarian Korban Laka Air Di Sungai Maklije

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Penandatanganan Komitmen Jabatan Bagi Para Perwira PNS Polri