Home / Berita / Medan / Reviews

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:32 WIB

Bawaslu Agendakan Sidang Kedua Gugatan JR Saragih Vs KPUD Sumut Besok

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Suasana sidang gugatan perdana JR Saragih-Ance Selian Vs KPUD Sumut, beberapa hari lalu.

Viewer: 607
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih–Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Sidang itu direncanakan berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, pukul 15.00 WIB, Jumat (23/2/2018) besok.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, agenda persidangan lanjutan itu yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat (KPU Sumut) terkait gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (JR Saragih-Ance Selian). “Dari sebelumnya pembacaan gugatan, sidang kedua ini kami akan dengarkan keterangan dan jawaban dari pihak tergugat,” kata Rasahan.

Baca Juga  Polres Kubu raya laksanakan Vaksinasi tahap II Sebanyak 265 Personil

Sementara itu, pihak KPUD Sumut mengaku telah menyiapkan jawaban atas empat poin yang dimohonkan penggugat pada sidang gugatan pertama. Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea mengatakan, siap menjawab serta menjelaskannya dalam sidang berikutnya. ” Kami sendiri (yang akan menjawab) KPU Provinsi Sumut enggan pakai kuasa hukum. Ini bagian dari tugas kami berupaya untuk menjelaskan sejelas-jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon,” kata Mulia.

Gugatan itu berawal setelah pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos oleh KPU Sumut sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. Dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumut, KPUD Sumut hanya menetapkan 2 pasangan calon. Kedua pasangan itu yakni Edi Rahmyadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca Juga  Rio Haryanto: Trek Hungaria Cukup Kejam

Sementara itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak ditetapkan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dikarenakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Atas putusan KPUD ini, mereka menggugat ke Bawaslu Sumut.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia

Berita

Anggota Koramil 05/Pemangkat Kawal Pelaksanaan Screening AntiGen Kepada Tenaga Pengajar SMP.

Berita

Jaksa Agung RI Mengapresiasi Kejati Kalbar Dalam Penyelamatan Aset Milik Pemprov Kalbar Senilai Rp. 2.795.525.550.000.

Arsip

Geledah Rumah Aa Gatot, 30 Jarum Suntik Hingga Hewan Langka Disita

Berita

Makotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Terima Kunjungan Kerja Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Sektor Barat

Berita

Sidang Istimewa Paripurna DPRD Melawi Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Melawi*

Arsip

Hampir Diamuk Massa, Andi Lala Lewatkan 2 Adegan Saat Rekonstruksi

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Upacara Hari Bhayangkara