Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:43 WIB

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Viewer: 766
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com, Padang | Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji Tanda Tangani Nota Kesepakatan Marketing Point di Daerah Perbatasan

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah,” ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  Bupati Simalungun Terima Audiensi Kepala Kantor Perpajakan Pratama Pematangsiantar

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. “Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Pernyataan Sikap DPC PDIP Kabupaten Simalungun Tangkap dan Adili Pembakar Bendera Partai

Berita

Muswil Alisa Khadijah ICMI Orwil Kalbar 2021

Berita

WORKSHOP UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Daerah

Bupati Kapuas Hulu Berpartisipasi Bersama Tim SETDA A Pada Turnamen Futsal Kapuas Hulu Hebat

Berita

Tenun Sidan dan Tenun Sungkit asal Kapuas Hulu memperoleh Penghargaan

Berita

Kesaksian Mengerikan Pengemudi Ojol Sesaat Sebelum Lion Air Jatuh

Berita

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Berita

Pelaksanaan Ujian Sekolah Di SMA Negeri 5 Pematangsiantar Berjalan Lancar Dengan Prokes Ketat