Home / Berita / Daerah / Korupsi / Medan / Opini / Reviews

Sabtu, 10 Februari 2018 - 11:50 WIB

Istri Pejabat alias Ibu-ibu PKK ‘Jalan-jalan’ ke Lombok, Kasus Mengendap di Kejari Tobasa ?

Viewer: 784
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige tengah menangani beberapa dugaaan kasus korupsi di Tobasa.

Dua kasus yang paling menyedot perhatian publik adalah Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas istri para pejabat yang tergabung dalam organisasi PKK, saat mengikuti acara teknologi tepat guna di Lombok pada akhir 2016 lalu dan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit durian oleh Dinas Pertanian Tobasa yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Tobasa, Asmadi Lubis pada September tahun lalu.

Untuk kasus ini, pihak penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan ke Sekretariat daerah Tobasa untuk mencari alat bukti pada Februari 2017 lalu. Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan kepada sembilan orang saksi. Namun, hingga kini kasus tersebut seperti menghilang “ditelan” bumi.

Baca Juga  Antisipasi Meluasnya Covid-19, PTM SMA Negeri 1 Pematangsiantar Dialihkan ke PJJ

TribunMedan.Com yang berupaya mengkonfirmasi perkembangan kasus ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Balige, Rabu 7 Februari 2018 lalu. Menaggapi kasus ini, Plt Kasi Pidsus Eduward Sibagariang mengatakan jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hingga kini, Eduward mengaku jika pihaknya masih kekurangan alat bukti untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurut Eduward, saat ini pihaknya masih hanya memikiki dua alat bukti dan masih kekurangan satu alat bukti.

“Kami masih hanya memiliki dua alat bukti. Sementara bukti yang diperlukan harus ada tiga agar mereka tidak melakukan Prapid,” beberapa Rabu (8/2/2018) lalu.

Sementara untuk kasus ini pihak terlapor telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 30,5 Juta. Meski begitu, Eduward mengatakan jika pihaknya tidak menetapkan pengembalian itu sebagai alat bukti baru, meski Eduward juga tidak menampik jika pengembalian itu meruoakan suatu pengakuan dan dapat dijadikan alat bukti.

Baca Juga  Sinegritas Babinsa Dan Perangkat Desa Pelimpaan Jawai Laksanakan PPKM Mikro Desa Binaan

“Pengembalian itu memang bisa menjadi alat bukti, tetapi tidak kita pergunakan karena kurang kuat,”ujar Eduward tanpa menjelaskan alasan kurang kuat yang dimaksud.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan bibit durian, Eduward juga memberikan alasan yang sama. Disebutkannya, jika pihaknya juga masih kekurangan alat bukti.

Untuk kasus ini, pihak terlapor juga sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 40 Juta. Namun, lagi-lagi penyidik tidak menetapkan pengembalian tersebut sebagai alat bukti.

Hingga kini, penyelidikan kedua kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Baim Wong Ketahuan Punya Pacar Baru

Berita

Menkumham Yasonna lantik Tejo Harwanto jadi Kalapas Sukamiskin

Arsip

Kontrakan Mewah Pribadi Pasha Ungu Rp 1 M Dibebankan ke APBD Palu

Berita

Diduga Sarat Korupsi, Ketua LSM ICW-RI Minta APH Usut Penggunaan Dana BOS Dimasa Covid-19 Tahun 2019-2021
Foto Istimewa

Berita

4 Pernikahan di Sumsel yang Bikin Heboh Indonesia Tahun 2022

Berita

Bupati Samosir Hadiri Konfercab VII GAMKI: Renaldi Naibaho Terpilih Kembali

Berita

Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita

Bupati Samosir Serahkan Bantuan Penangkar Bibit Bawang Merah Kepada Kelompok Tani Desa Cinta Dame