kompasnasional.com | AGARA – Laporan Keuangan pertanggungjawaban LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Aceh Tenggara (Agara) periode 2012-2017 H Hasanudin B, yang disampaikan pada sidang paripurna kedua di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Agara, pada Senin (21/08/2017) lalu diminta untuk dievaluasi dan dikaji kembali.
Pasalnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) Tahun Anggaran sebelumnya yaitu dari Tahun Anggaran (TA) 2012 s/d TA 2016 penuh misteri.
Hal ini disampaikan Medkom Komite Ekskutif Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Agara, Ali Bakri di Kutacane.
Berdasarkan LKPJ AMJ Bupati Agara itu, kata Ali Bakri, Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ketua DPRK, Kapolres dan Kajari diminta untuk mengklarifikasi ulang serta memeriksa realisasi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah yang diperoleh dari silpa tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun anggaran 2012 s/d 2016.
Diuraikan, penerimaan pembiayaan tahun 2012 sebesar Rp36.929.245.255 dan pengeluaran pembiayaan Rp52.000.000.000, angggaran penerimaan pembiayaan tahun 2013 sebesar Rp3.617.509.954 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, anggaran penerimaan pembiayaan TA 2014 sebesar Rp57.138.861.207 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.500.000.000.
Sementara anggaran penerimaan pembiayaan TA 2015 sebesar Rp47.003.440.841 dan pengeluaran pembiayaan Rp0 atau nihil. Selanjutnya, penerimaan pembiayaan tahun 2016 sebesar Rp36.452.461.051 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.423.255.000.
Diketahui pengeluaran tersebut untuk penyertaan modal (investasi) Daerah ke PDAM Tirta Agara dengan harapan Pemerintah Kabupaten Agara dapat memperoleh keuntungan dari investasi yang telah dilakukan itu.
Hal ini diketahui Medkom AI berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Agara TA 2009, dimana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp10.000.000.000, sementara untuk TA 2010 penerimaan pembiayaan sebesar Rp17.500.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.000.000.000, penerimaan pembiayaan TA 2011 sebesar Rp68.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.43.618.476.320, penerimaan pembiayaan TA 2012 sebesar Rp.22.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp52.000.000.000.
Disampaikan, dari pinjaman PT BPD Aceh Kutacane perlu diklarifikasi kebenarannya, karena dokumen pelunasan utang dan pembayaran bunga utang diduga tidak melalui prosedur APBD yaitu, tidak diterbitkan SPM dan SP2D, namun hanya berdasrkan nota debet dari PT BPD Aceh.
Selain itu pembayaran pokok utang tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 tidak melalui proses penganggaran di APBD maupun di perubahan APBD Kabupaten Agara, namun Pemerintah Daerah Agara telah memasukan komponen kewajiban di dalam peritungan APBD yaitu dalam LRA TA 2009, 2010, 2011 dan 2012 .
Ali Bakri menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) pasal 78 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah (investasi) dan pembayaran pokok utang dan pinjaman daerah tersebut harus dilakukan berdasarkan SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD).
“Tentu Pemerintah Daerah tidak disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi merekayasa laporan, sehingga patut diduga telah disalahgunakan. Kuat terjadi indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Maka itu perlu diklarifikasi kebenarannya secara tranparan sesuai ketentuan UU RI No 30 Tahun 2002 tentang KPK,” pungkasnya.
Terkait pmasalah ini Medkom Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Ali Bakri sudah berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRK dan Kabid Anggaran Dinas Pengelola Keuangan Daerah, namun hingga berita ini diberitakan tidak ada tanggapan mereka.
Maka itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang (tanggapan) masalah ini kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), namun hingga berita ini diterbitkan juga belum bersedia dikonfirmasi (Abd Halim Tarigan)






