kompasnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait temuan Pansus Angket mengenai 11 dugaan pelanggaran lembaga antikorupsi ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan, sejumlah poin tersebut sebenarnya dapat dijelaskan saat nanti pihak Pansus Angket KPK melakukan konfirmasi.
“Secara resmi kita juga belum terima 11 itu apa saja. Tapi dari beberapa pernyataan anggota Pansus dan dari pemberitaan kan baca juga, ada sejumlah poin ya yang menurut kami itu sangat mudah dijelaskan,” tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Sejumlah poin yang ada di antaranya menyebutkan bahwa KPK menjadi lembaga yang anti-kritik. Lainnya juga terkait pengawasan dan penggeledahan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan bahkan hak asasi manusia.
“Kita justru sangat terbuka dengan kritik, termasuk juga dengan pengawasan-pengawasan. Pengawasan bahkan dilakukan juga oleh DPR. Pengawasan terkait dengan proses penanganan perkara kan itu dilakukan secara berlapis melalui jalur hukum,” jelas dia.
Dia mengatakan, persoalan mengenai keuangan dan penyitaan aset pun sebenarnya sudah ada tim pengawas yang juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit. Bahkan pengawas sejumlah aspek yang ada juga mencakup dari pihak DPR.
Febri menjelaskan, secara umum tiga pekerjaan utama yang dilakukan oleh KPK, pertama terkait dengan aspek keuangan, ada pengawasnya tersendiri. Kedua, untuk kinerja secara umum, KPK juga selalu rapat dengan Komisi III DPR, sedangkan ketiga, untuk penanganan perkara yang sifatnya teknis hukum, ada proses hukum yang mengawasi dan juga pengawasan publik.
“Saya kira setiap hari kita mendapat masukan, kita juga mendapat kritik untuk perbaikan dan penguatan KPK ke depan,” Febri menandaskan (lptn|dwk)







