Home / Arsip / Arsip 2017 / Korupsi

Kamis, 4 Mei 2017 - 14:17 WIB

Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos

Viewer: 826
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

BENGKALIS | Kompasnasional.com

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/17).

Jaksa menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  KPK Periksa Dua Saudara Sanusi dan Taufik Untuk Tersangka Bos Agung Podomoro

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Usai tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.

Baca Juga  Bule Berjemur Pakai Bikini Jadi Polemik di Padang

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.(kn/sn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Video Mahasiswa UI Ini Bikin Ahok Keki dan Emosi

Arsip

Naas, Kado Sepatu Jelly untuk Anak Malah Membuat Luka

Arsip

Remaja Berpose Duduk Sambil Injak Alquran digiring Polisi

Arsip

Ternyata Alferd Reidl dan Jajaran Pelatih Timnas Indonesia Ilegal!
Kamar Kos Dibobol Maling, Rp5,4 Juta Milik Siswa Lenyap -kompasnasional

Arsip

Kamar Kos Dibobol Maling, Rp5,4 Juta Milik Siswa Lenyap
Akhyar Nasution, H Anif dan Musa Rajekshah Juga Dipanggil KPK-kompasnasional

Arsip

Akhyar Nasution, H Anif dan Musa Rajekshah Juga Dipanggil KPK

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Arsip

Anies Baswedan Masuk dalam Empat Tokoh Paling Popular Versi Polling Al Jazeera