SuaraGeBRAK.com | MEDAN
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menciduk Suherman (39) warga Jalan Rawe 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (17/11/2016).
Ketua Ranting Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kelurahan Tangkahan ini diduga terlibat pemerasan.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah menyatakan, Suherman melakukan pemerasan dan mengancam pengawas pekerjaan proyek milik Dinas Binamarga Pemko Medan.
Merasa kenyamanannya diganggu, pengawas proyek kemudian melapor pemerasan tersebut ke Polda Sumut, berdasarkan LP/1505/XI/2016/SPKT III.
Dalam laporan, pelapor dihubungi terlapor untuk memberikan uang senilai Rp4 juta. Dalihnya, uang untuk pembinaan 3 Ormas dan 1 Serikat Buruh. Jika tidak memberikan uang, pelapor yang tengah melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, dihentikan.
Awalnya, pelapor tidak menggubris ucapan terlapor dari sambungan selular. Namun belakangan, terlapor kerap menghubungi. Singkatnya, pelapor yang merasa ketakutan, kemudian menyerahkan Rp500 ribu sebagai dana awal. Sisa uangnya, akan diserahkan Pelapor pada 17 Novemer 2016.
“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB kita Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu Ketua Ormas di Medan Labuhan. Tersangka ini melakukan pemerasan kepada salah satu pengusaha pengaspalan jalan,” ujar Fallah didampingi Katimsus AKBP Sandy Sinurat.
Suherman terjaring OTT saat hendak menerima sisa uang dari pelapor. Fallah menambahkan, ormas yang dipimpin oleh Suherman sudah terbiasa melakukan pemerasan.
“Dalih tersangka untuk uang pembinaan ormas. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 2 bulan berjalan,” tambah Nurfallah.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 lembar kwitansi asli yang isinya penerimaan uang sebesar Rp2 juta atas nama Suherman lengkap dengan stempel Ormas AMPI. Selain itu, juga 5 lembar uang Rp100 ribu.
Ketua AMPI ini melakukan pemerasan tak sendiri. Empat orang lainnya berinisial A, AK, Z dan N diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran. Oleh polisi, Suherman disangkakan Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
“Kami harap kepada Ormas-ormas untuk tidak lagi meminta uang mengatasnamakan organisasi maupun perseorangan. Perintah Presiden Jokowi seluruh Pungutan Liar harus diberantas,” terang Nurfallah (Linggem Ginting)







