Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 6 Desember 2016 - 12:27 WIB

Ketua AMPI Ditangkap Dalam OTT Timsus Poldasu

Viewer: 639
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

SuaraGeBRAK.com | MEDAN
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menciduk Suherman (39) warga Jalan Rawe 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (17/11/2016).

Ketua Ranting Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kelurahan Tangkahan ini diduga terlibat pemerasan.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah menyatakan, Suherman melakukan pemerasan dan mengancam pengawas pekerjaan proyek milik Dinas Binamarga Pemko Medan.

Merasa kenyamanannya diganggu, pengawas proyek kemudian melapor pemerasan tersebut ke Polda Sumut, berdasarkan LP/1505/XI/2016/SPKT III.
Dalam laporan, pelapor dihubungi terlapor untuk memberikan uang senilai Rp4 juta. Dalihnya, uang untuk pembinaan 3 Ormas dan 1 Serikat Buruh. Jika tidak memberikan uang, pelapor yang tengah melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, dihentikan.

Awalnya, pelapor tidak menggubris ucapan terlapor dari sambungan selular. Namun belakangan, terlapor kerap menghubungi. Singkatnya, pelapor yang merasa ketakutan, kemudian menyerahkan Rp500 ribu sebagai dana awal. Sisa uangnya, akan diserahkan Pelapor pada 17 Novemer 2016.

Baca Juga  Dukungan dari Ketum Golkar, Lenis Kogoya Layak Kembali ke Kampung Halaman, Menjadi Wagub Papua.

“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB kita Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu Ketua Ormas di Medan Labuhan. Tersangka ini melakukan pemerasan kepada salah satu pengusaha pengaspalan jalan,” ujar Fallah didampingi Katimsus AKBP Sandy Sinurat.

Suherman terjaring OTT saat hendak menerima sisa uang dari pelapor. Fallah menambahkan, ormas yang dipimpin oleh Suherman sudah terbiasa melakukan pemerasan.

“Dalih tersangka untuk uang pembinaan ormas. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 2 bulan berjalan,” tambah Nurfallah.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 1 lembar kwitansi asli yang isinya penerimaan uang sebesar Rp2 juta atas nama Suherman lengkap dengan stempel Ormas AMPI. Selain itu, juga 5 lembar uang Rp100 ribu.

Ketua AMPI ini melakukan pemerasan tak sendiri. Empat orang lainnya berinisial A, AK, Z dan N diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran. Oleh polisi, Suherman disangkakan Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

“Kami harap kepada Ormas-ormas untuk tidak lagi meminta uang mengatasnamakan organisasi maupun perseorangan. Perintah Presiden Jokowi seluruh Pungutan Liar harus diberantas,” terang Nurfallah (Linggem Ginting)

Baca Juga  Malaysia Bebaskan 19 Nelayan Yang Tak Sengaja Langgar Wilayah
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kesepakatan dengan AS Gagal, Iran Kembali Buka Instalasi Nuklir

Berita

Presiden Jokowi Mengkhawatirkan Ada Pasal Titipan di RUU ‘Sapu Jagat’

Arsip

Aturan Disahkan Sri Mulyani, Harga Rokok Resmi Naik 1 Januari 2017

Arsip

Baru akan ke KUA, pasangan ini ditembak mati anggota keluarga

Arsip

Kapolresta Medan: Hentikan Mem-bully Sonya Depari!
Foto Ilustrasi korban pemerkosaan

Berita

Guru SD di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri di Sekolah

Berita

Perayaan Cap Go Meh di Padang Memukau Warga

Arsip

Sudah 100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, KPK kepada Polri: Mana Janjimu?