kompasnasional.com | SUBULUSSALAM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, bahwa Ketua BPG di masing-masing Desa adalah sebagai Pengawas seluruh kegiatan terutama mengangkut Anggaran Dana Desa (ADD), namun masyarakat Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subussalam Provinsi Aceh sangat kecewa karena aturan itu tidak diterapkan.
Pasalnya, Ketua BPG Desa Tangga Besi berinisial MG (40) bukannya mengawasi kegiatan ADD, tapi malah menjadi Pemborong Proyek Pembangunan Pagar Pemakaman Umum Desa.
Dana Alokasi Kampong (ADK) APBN Tahun 2016 dilokasikan di Dusun Namo Kongker dengan agaran biaya Rp139.017.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah), dengan rincian ukuran pagar 79×2.30 M² dan Nomor Rekening 22.1.11 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua BPG.
Terkait hal ini, masyarakat Desa Tangga Besi kepada Wakil Walikota Subulussalam Drs Salmaza MAP langsung mempertanyakannya, Senin (15/08/2016) di ruang kerjanya.
Menurut Wakil Walikota, Ketua BPG tidak dibenarkan menjadi Pemborong suatu proyek, karena tugasnya sebagai pengawas.
Lebih heran lagi, warga Desa Tangga Besi menyaksikan Ketua BPG menggunakan kendaraan roda dua inventaris BPG untuk mengangkut (melangsir) buah sawit, pupuk dan lain-lain untuk kepentingan pribadinya.
Menurut keterangan warga Desa Tangga Besi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pernah mengingatkan oknum Ketua BPG agar jangan menggunakan Honda Dinas BPG untuk kepentingan pribadi.
Namun dijawab Ketua BPG bahwa tidak ada Undang-undang/Kanun Aceh yang melarang pemakaian Honda Dinas untuk pribadi.
Oleh karena itu, warga masyarakat Desa Tangga Besi sangat berharap kiranya Walikota Subulussalam Merah Sakti SH menertibkan aparatur Desa agar bekerja sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dinas terkait kiranya dapat mencari solusi demi keyamanan masyarakat banyak,” harap warga (Kasdin Brasa)







