Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 521
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Sekali Dayung, Gaet Tiga Laki-Laki Bersaudara

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Tugas Ketua BPG Berubah Fungsi

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

BI Keliling Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Kenalkan Pecahan Rupiah Baru

Arsip

Harumkan Tanah Bumbu, Empat Pelajar Dapat Penghargaan

Arsip

Petinggi KTM: Marc Marquez Itu Akrobatik!

Arsip

Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017

Arsip

[Video] Robot Ini Akhiri Tradisi ‘Camping’ Buat Beli iPhone Baru

Arsip

Hillary Clinton Menangis Saat Tahu Dirinya Kalah dari Trump
Tidur Satu Ranjang,Pria Palembang Perkosa 3 Putrinya=kompasnasional

Arsip

Tidur Satu Ranjang,Pria Palembang Perkosa 3 Putrinya

Arsip

Setelah Singapura, Giliran Imigrasi Malaysia Kurang Ajar Sama WNI