Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 489
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Lahir di Pesawat, Bayi Dapat Penerbangan Gratis Seumur Hidup

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Polres Gayo Lues Menemukan Ladang Ganja

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pengasuh Cekik Balita Hingga Tewas Hanya Karena Terganggu Saat Merokok

Opini

Hendropriyono: Keluarga Mahfud Md Berhak Membela Diri Sampai Tak Terbatas

Arsip

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Amira Hadiri Konsolidasi Tim DPD PD Sumut

Arsip

Naas, Kado Sepatu Jelly untuk Anak Malah Membuat Luka

Arsip

GAWAT! Siapapun Bisa Bantai Ratusan Orang Pakai Senjata Omar Mateen Lewat Akses Ini
Pulang Minum Tuak Tabrakan di Depan Mega Land -detikasia

Arsip

Pulang Minum Tuak Tabrakan di Depan Mega Land

Arsip

KAI Tak Sanggup Biayai Investasi LRT yang Bengkak Rp4 Triliun

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK