Home / Arsip / Arsip 2016 / Opini

Sabtu, 16 Juli 2016 - 10:40 WIB

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Viewer: 497
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

BOYOLALI – Kompasnasional.com

Aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah kini tengah mengitensifkan penyidikan atas kasus dugaan pernikahan sesama perempuan.

Radar Solo (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah menetapkan Suwarti menjadi tersangka, penyidik juga tengah menelusuri identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP M Kariri Suwarti diancam pasal penipuan serta pemalsuan surat, yakni Pasal 378 atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan

Kasus ini terbongkar setelah keluarga Heniyati, perempuan yang dinikahinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede, Boyolali pada Oktober 2015 melapor pada Rabu (13/7).

Baca Juga  Bank Mandiri 'Amankan' Rp 7,37 Triliun Dana Tax Amnesty

Ditambahkan Kariri, keluarga Heniyati juga melakukan penelusuran terhadap asal usul Suwarti.

Dan diketahui bahwa dia masih memiliki suami dan satu orang anak.

“Tetapi suaminya sudah lama pergi. Sekitar enam tahun lalu,” katanya.(kn-jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Perempuan Anggota Parpol Indehoi dengan Sopir Selingkuhan di Mobil, Buktinya Tisu Bersperma

Arsip

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Amira Hadiri Konsolidasi Tim DPD PD Sumut

Arsip

Tepatkah Presiden Jokowi Copot Mendikbud Anies Baswedan?

Arsip

Tahanan Tewas, Paranormal Dipanggil Usir Roh Jahat di Polsek Siantar Barat
Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit -kompasnasional

Arsip

Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit

Arsip

Anies Baswedan: Tak Ada Cagub Janji Tak Lakukan Penggusuran

Arsip

Anggota TNI Arogan Todong Pistol Ke Sopir Taksi Online Di Tengah Macet

Opini

Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden