Home / Berita

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:29 WIB

10 Syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)

Viewer: 2382
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 42 Detik

Oleh : ABD. RAHMAN.HS Investigasi dan monitoring LMR – RI Kal-Bar.
KOMPAS NASIONAL.Com
-Dalam sebuah kontrak, tentu saja masing-masing pihak harus menjaga komitmennya. Nah, siapa saja pihak yang berwenang tersebut? Salah satunya adalah PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Apa itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan apa saja syarat menjadi PPK?

Syarat – Syarat Menjadi PPK
1.Memiliki Integritas
2.Disiplin Tinggi
3.Bertanggung Jawab
4.Mampu Mengambil Keputusan
5.Menandatangani Pakta Integritas
6.Tidak Menjabat Sebagai Pengelola Keuangan
7.Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa
8.Berpendidikan Minimal S1
9.Pengalaman Kerja
10.Memiliki Kemampuan Kerja
Keuntungan Menjadi PPK
Apa Itu PPK? Dalam proses pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintah, ada salah satu jabatan yang wajib ada yaitu Pejabat Pembuat Komitmen.

PPK memiliki peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.

Maka dari itu, masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari proyek apabila mendukung PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut. Nah, apa itu PPK?

PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

PPK memiliki tanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa. Maka dari itu, hanya orang-orang yang memenuhi syarat sebagai PPK uang akan mampu menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu, Sis Lantik 243 Pejabat

PPK tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon.

Syarat – Syarat Menjadi PPK
PPK adalah jabatan penting dalam keberhasilan pelaksanaan keuangan di sebuah instansi pemerintah. Maka dari itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dipilih menjadi PPK.

Berikut ini beberapa syarat menjadi PPK.
1.Memiliki Integritas
Integritas adalah konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat digoyahkan dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Integritas juga dapat diartikan sebagai kebenaran dan kejujuran tindakan yang dilakukan oleh seseorang.

Seorang PPK harus memiliki integritas agar dapat menjalankan profesinya secara jujur, terus terang dan konsisten. Hal ini karena dalam menjalankan tugasnya seorang PPK akan berhadapan dengan setiap pengambilan keputusan terkait pengeluaran keuangan dan akan berhadapan dengan banyak pihak.

2.Disiplin Tinggi
Seorang PPK akan dituntut untuk disiplin dan tepat waktu, karena akan mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan orang lain. Maka dari itu, PPK memerlukan kedisiplinan waktu untuk setiap pelaksanaannya.

3.Bertanggung Jawab
PPK harus memiliki tanggung jawab tinggi agar dia tidak mudah untuk menyalahkan orang lain atau anggota timnya. Tak hanya itu saja, PPK juga harus seorang yang memiliki kualifikasi teknis untuk melaksanakan tugas.

Baca Juga  DLH Siapkan Layanan Jemput Bola Pengangkutan Sampah 

Dalam era modern saat ini, PPK harus memiliki kemampuan penggunaan komputer dan internet.

4.Mampu Mengambil Keputusan
Seorang PPK juga memiliki tugas yang tak lepas dari pengambilan keputusan. Maka dari itu, seorang PPK haruslah orang yang pandai dalam mengambil keputusan dan bukan orang yang ragu dalam setiap langkahnya.

PPK juga harus tegas agar tidak merugikan keuangan negara.

Jika seorang PPK tidak mampu bertindak tegas, maka hanya akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas terhadap instansi pemerintah.

Selain itu, PPK juga harus terhindar dari keterlibatan KKN karena dia adalah palang pintu utama keluarnya uang negara.

5.Menandatangani Pakta Integritas
Pakta integritas adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat formal untuk menunjukan bahwa seorang PPK akan patuh kepada peraturan dan hukum serta bertindak jujur dalam setiap melaksanakan tanggung jawabnya.

6.Tidak Menjabat Sebagai Pengelola Keuangan
Syarat yang satu ini digunakan untuk menjaga pengeluaran uang negara, serta menjaga negara dari PPK yang dapat bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan uang negara.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pengobatan Gratis, Sunatan Massal, Dan Pelayanan KB di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong Tahun 2022

Berita

Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Peduli dan Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Berita

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Observasi ke Pengadilan Negeri Bangkinang

Berita

Melayani Masyarakat Lewati Banjir Menggunakan Mobil Truk dan Mobil Dinas Polres Melawi Secara Prima dan Harmonis*

Berita

Anggota Polres Tapteng Tangkap Pengguna Sabu-Sabu.

Berita

Rizieq ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Berita

Poldasu Layangkan Panggilan Pertama Kepada Ketua KNPI Sumut

Berita

Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil