Viewer: 852
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:21 WIB

Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes

Viewer: 853
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Gelar Razia Sehari Tiga Kali

Kompasnasional.com | Pontianak Kalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari, ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga  Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja, Ini Syaratnya

Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat.

Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.

Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial.

Sementara sisanya memilih membayar denda, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah.

Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar, Gelar Acara Sertijab Kapolres dan Pisah Sambut

Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari.

Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker, tegasnya.

Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta.

Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali, pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Peredaran Narkoba, Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kembali Gelar Razia Rutin Terhadap WBP

Berita

Walikota Psp Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhwanul Husna

Berita

Gelar Vaksinisasi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75*

Berita

Bencana Banjir Kembali Melanda Kota Juang Nanga Pinoh , Mana Pemkab Dan DPRD Kabupaten Melawi*

Asahan

Bupati Asahan Sidak Gudang Beras Sambut Datangnya Ramadhan

Berita

Kapolda Kalbar Sambut 98 Personil Satbrimob Polda Kalbar Usai Laksanakan Tugas Pamrahwan BKO Polda Papua

Berita

Kapolres Sintang Bersama Danyonif 642/KPS Hadir Menyaksikan Pertanding di Boscompetition 2022.

Berita

Penertiban Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mengunjungi Cafe Yang Tidak Memiliki Izin