Viewer: 707
0 0

Home / Berita

Jumat, 2 Oktober 2020 - 22:52 WIB

Walikota Psp Terima Audensi Kepala BPJSTK Dan Rombongan

Viewer: 708
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 7 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Walikota Padangsidimpuan (Psp), Irsan Efendi Nasution,SH, didampingi Wakil Walikota (Wawako) Psp, H.Ir. Arwin Siregar,MM menerima audensi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Muhammad Syahrul Chaniago dan rombongan bertempat diruang Kerja Walikota Psp, Jalan Sudirman Kota Psp, Jum’at (2/10/2020)

Kepala BPJSTK Cabang Koordinator (CK) Psp, Mhd Syahrul Chaniago menyebutkan bahwa Cabang yang ia Pimpin wilayah kerjanya meliputi 12 Kab/Kota, Sebutnya. 

Kemudian ia menyampaikan undangan kepada Walikota Psp, Irsan kiranya bersedia meresmikan Kantor BPJSTK CK Psp yang akan dilangsungkan pada 5 Desember 2020 mendatang. Dimana nantinya akan dihadiri Dirut BPJSTK dari Pusat. Ujarnya. 

Pada kesempatan ini Kami laporkan, sedang melakukan relaksasi yuran BPJSTK kepada pemberi kerja dari 100 % menjadi 1% pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan peserta atas dampak ekonomi yang dirasakan 

Dan pembayaran yuran yang telah kita salurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJSTK CK Psp sampai bulan September, yakni sebesar 37 milliar, yang masuk langsung ke rekening pekerja. Dan santunan kepada yang meninggal dunia total sebesar 3,2 milliar, Urainya.

Baca Juga  Pemkot Dukung BNN Pontianak Menuju WBK dan WBBM

Kadisnaker Kota Psp, Rizman Khalik dikesempatannya menyampaikan, jumlah tenaga kerja Kota Psp yang terdaftar di BPJTK sebanyak 4481 orang, sebanyak 460 Perusahaan besar kecil, yang kami data dan yang wajib lapor sebanyak 200 Perusahaan. 

Perusahaan yang wajib lapor sesungguhnya menurut UU Nomor 7 Tahun 1981 adalah Perusahaan yang karyawannya minimal 10 pekerja. Ujarnya. 

“Saya juga menyarankan kepada setiap OPD agar memasukkan staf non ASN untuk mendaftar BPJSTK secara mandiri.mengingat APBD kita di Kota Psp dirasa tidak mencukupi untuk menampung hal tersebut. Tetapi kami menilai tidak terlalu memberatkan bila yurannya hanya Rp.5400/Bulan, mengingat manfaat yang didapat sangat baik”, Ungkap Rizman.

Walikota Psp Irsan Efendi menyampaikan selamat bertugas di Kota Psp kepada Pimpinan BPJSTK yang baru. Semoga dengan kehadiran di Kota Psp bisa bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Psp, Ucapnya 

Baca Juga  Permudah Akses Berladang, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bakti Perbaiki Jalan Desa Perbatasan.*

Walikota Irsan sangat mengapresiasi langkah upaya yang dilakukan BPJSTK yang berinisiasi untuk memberikan keringanan yuran yang membantu masyarakat ditengah dampak ekonomi dari Wabah Covid-19 ini. Ungkapnya 

Dikatakannya, dimana pembayaran jaminan yang disalurkan langsung kepada pekerja dinilai dapat menjadi jaring pengaman sosial meringankan beban masyarakat di Kota Psp, Ujarnya. 

Walikota juga menyampaikan kepada Kadisnaker untuk mendorong OPD di Kota Psp untuk mendaftarkan pegawainya yang Non-ASN untuk mendaftarkan jaminan sosialnya ke BPJSTK. Karena selain manfaat yang dirasakan akan sangat membantu, yurannya pun cukup ringan, Pinta Walikota. 

Turut hadir selain Walikota dan Wawako Psp, juga sejumlah Pimpinan OPD, para Asisten, Staf Ahli, serta Pejabat lainnya. (k. Ikhfan ) 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

APMS Terapung di Semitau Kapuas Hulu Terbakar

Berita

Bupati Ingin Desa Wisata di Tapsel Lebih Bersih dan Penduduknya Ramah Menyambut Wisatawan

Berita

Tol Penghubung Tanjung Morawa-Kualanamu Diresmikan, Tarif Masih Gratis

Berita

Subdenpom XII/1-6 Putussibau Melaksanakan Sosialisasi Ops Gaktib dan Ops Yustisi Polisi Militer TA 2022 Di Kodim 1206/PSB

Berita

Irjen Paulus Menetapkan, Wilayah Sumatera Utara Siaga I

Berita

Bupati Simalungun Launching Horja Marharoan Bolon di Kecamatan Tapian Dolok
Foto pemkukulan anggota DPR terhadap seorang wanita

Berita

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Berita

Begini Kekuatan Anies-Sohibul hingga RK-Kaesang di Survei Indikator