Jakarta, JejakNasional – Banyak peserta penerima bantuan iuran menjerit lantaran BPJS Kesehatannya tiba-tiba non-aktif, sehingga tidak bisa dipakai untuk berobat. Dari sini, muncul narasi bahwa ‘pemutusan’ tersebut lantaran anggaran BPJS Kesehatan untuk segmen PBI dialihkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Demi MBG Makan Bergizi Gratis Banyak BPJS yang di nonaktifkan,” sebuah narasi yang ditulis di akun X @jogja_base, dikutip Kamis (5/2/2025).
Saat ditanya mengenai narasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada hubungannya antara PBI yang dinonaktifkan dengan anggaran dialihkan ke MBG.
“Tidak ada hubungannya,” tegas Rizzky saat dihubungi detikcom, Kamis (5/2/2026).
Saat ditanya mengenai narasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada hubungannya antara PBI yang dinonaktifkan dengan anggaran dialihkan ke MBG.
“Tidak ada hubungannya,” tegas Rizzky, Kamis (5/2/2026).
Alasan Peserta PBI Statusnya Dinonaktifkan
Rizzky menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI sama dengan jumlah peserta PBI pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangannya.
“Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI tepat sasaran. Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” lanjutnya.
Tentunya, BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali status PBI mereka. Namun, ada syarat-syarat yang harus diikuti.
- Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai verifikasi lapangan.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.
Nantinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos). Jika lolos verifikasi, maka kepesertaan PBI akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(YA/JJN)






