Kompas Nasional l Siantar
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus (GMKI, PMKRI, HMI, PMII, GMNI, dan IMM) Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/07/2020).
Aksi unjuk rasa yang dimulai dengan aksi longmarch mengitari jalanan Kota, massa Aliansi Cipayung Plus singgahi gedung kantor DPRD Pematangsiantar.
Di gedung DPRD, massa berorasi dengan tertib, menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
“Tolak RUU Omnibus Law”, teriak massa.
Menurut mereka, ada pasal kontroversial yang dinilai akan memutilasi tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Seperti sistem pengupahan yang tidak lagi berdasarkan UMR (Upah Minimum Regional) melainkan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang cenderung lebih kecil.
Bukan hanya itu saja, terdapat pasal kontroversial lainnya (Omnibus Law) seperti pemberian peluang untuk melanggengkan investor maupun pengusaha yang akan semena-mena memutuskan perjanjian kerja dengan pekerja untuk kepentingan tertentu.
RUU Omnibus Law tersebut disinyalir akan membuka iklim investasi selebar-lebarnya yang mengancam peluang investor lokal dan masuknya tenaga kerja asing.
Aliansi Cipayung Plus Kota Pematangsiantar juga memiliki paradigma terhadap RUU itu yang akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup karena menghapus kewajiban untuk memiliki Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap perusahaan.
Beberapa anggota DPRD menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Cipayung Plus. Dalam tuntutannya, massa demonstran meminta kepada DPRD untuk mengambil sikap perihal RUU Omnibus Law. Kemudian, meminta pengkajian/pembahasan ulang terhadap RUU Omnibus Law dengan terbuka yang melibatkan berbagai pihak.
Penulis : Toni Tambunan




