Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:00 WIB

Terkait Pilkada, Komisi I DPRD Samosir Kordinasi/Konsultasi ke KPU Sumut

Viewer: 600
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai penegakan aturan dan pengawasan pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020. Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Samosir diterima di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu baru-baru ini.

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan maksud dan tujuan yakni untuk mengetahui atau penegasan aturan terkait netralitas ASN dalam pilkada, indikator pelanggaran komitmen netralitas, pelaksaan protokol kesehatan dalam masa kampanye dan jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya alat peraga kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan atau PKPU.

Baca Juga  Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga Laporkan 4 Orang Yang Mengaku Pengurus Baru Ke Polres Tapteng

Sekaitan dengan itu Komisioner KPU menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2020 dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada, indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan Fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon dan lain-lain. 

Untuk pelaksanaan Kampanye harus tetap melaksakan protokol kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU Kabupaten/kota dan Bawaslu.

Baca Juga  Temuan Baru, Tubuh Platipus Bisa Menyala dalam Gelap

Sedangkan Untuk APK yang berasal dari KPU, Sekretaris KPU menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahannya dan pemasangannya karena proses pengadaannya harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi kita tidak bisa serta merta setelah penetapan calon dan masuk hari pertama kampanye langsung menyerahkan APK.” Sebut Irwan Siregar.

Untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster nanti KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Harapannya kedepan pelaksanaan pilkada khususnya di Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Kami berharap bantuan atau kerjasama semua pihak agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung sukses sehingga terpilihlah peminpin daerah yg amanah.” Ujar Yulhasni.

Wakil Ketua DPRD Samosir mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang disampaikan dan berharap apabila ada PKPU yang terbaru diterbitkan agar disosialisasikan ke masyarakat khususnya ke pasangan calon untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sang Aktivis Aan Dan Urai Hadiri Gerakan Solidaritas Sosial Aktivis 98 Sumut

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi Melaksanakan Acara Serah Terima Jabatan Bupati Melawi*

Berita

Satgas OPS Aman Nusa II PMK Polresta Pontianak Polda Kalbar Sebar Himbauan Guna Cegah Penyebaran PMK

Berita

BKD Samosir Persulit Perolehan Informasi Publik

Berita

Grand Final P3S, Johannes Damanik dan Nathamia Purba Terpilih Sebagai Putra dan Putri Duta Pariwisata Simalungun 2021

Berita

Sambut HUT TNI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Melaksanakan Karya Bakti 

Berita

Jajaran Polres Kayong Utara Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Di Stadion Kanjuruhan Malang

Berita

‘Super Flu’ Subclade K Sudah Ada di RI, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai