KompasNasional.com, Medan || Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, kembali memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jum’at (9/2/18) kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama, Feri Hutagalung (42), warga Jalan Pukat 3, No.48, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung ini pun akhirnya harus berjalan sambil terpincang-pincang saat polisi mengekspos kasusnya.
“Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkap, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono, SH sewaktu merilis pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2/18) sore.
Dijelaskannya lagi, bahwa pelaku (Feri) juga merupakan residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis karena sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah).
“Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Medan Percut ini, kasus pencurian yang dilakukannya,” sambungnya.
Terakhir, lanjut Kapolsek, pelaku beraksi dengan membobol rumah serta mencuri sepeda motor milik korban, Lim Junhui (47), di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No.157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/18) lalu.
Dimana saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka.
Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati sepedamotor Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017.
Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.
“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kereta korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi dipersangkakan dengan pasal 363 ancaman 9 tahun penjara.
Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta untuk ber poya-poya. “Uang hasil mencuri buat keperluanku seharai-hari,” akunya. (KM-6)