
Jakarta, jejaknasional.com – Sidang dakwaan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dimulai. Mario Dandy duduk di kursi terdakwa. Selasa (6/6/2023), Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Shane. Keduanya tampak diborgol dan menggunakan rompi tahanan.
Mario Dandy kemudian masuk ke ruang sidang lebih dulu. Dia melepas rompi tahanan dan borgolnya.
Mario Dandy tampak menggunakan kemeja putih, celana panjang dan sepatu hitam. Dia kemudian duduk di kursi terdakwa.
“Dibuka, terbuka untuk umum,” ujar hakim.
Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023). Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Selain itu, ada juga AG (15) yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
AG sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG telah mengajukan kasasi.
(YA/Dtk)






