
Kompasnasional. com. Ketapang Kalbar.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ketapang adalah, Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) unit Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, yang didirikan pada 14 Oktober 1974.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ketapang, Diana saat dikonfirmasi kompasnasional. com pada 5-11-2020 diruangkan kerjanya menjelaskan bahwa SKB didirikan pada 14 Oktober 1974.
Berdasarkan Dirjen Olahraga dan Pemuda Depdikbut RI Nomor KEP. 0293/10/1981.SKB tersebut, berdomisili di Kelurahan Muliakerta Kecamatan Benua Kayong Ketapang, dengan susunan Organisasi terdiri dari Kepala SKB, Kaur TU, Seksi Program, dan Seksi Sarana ungkapnya.
Pada Tahun 1989 SKB Ketapang berubah menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ,dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala SKB, Kaur TU dan Staf, Tenaga Fungsional.
Lanjut dikatakan DIANA, Dengan adanya Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 51 Tahun 2001 tentang susunanĀ organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) ,menjadi UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang , dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala SKB, Kasubag TU, Kelompok Fungsional , dan Staf TU.
Kemudian pada 23 Maret 2016, Surat Kepurusan Bupati Ketapang No. 204/Disdik-E/2016 tentang pembentukan organisasi UPTD SKB, berubah status menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Negeri SKB di Kecamatan Benua Kayong Ketapang.
Visi SPNF Negeri, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yaitu Unggul dalam kreativitas, prima dalam pelayanan pendidikan.
Misi SPNF Negeri SKB Memiliki tugas menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Paud dan Dikmas kata Diana.
Penulis : Rahman.






