Viewer: 730
0 0

Home / Politik

Sabtu, 14 November 2020 - 14:40 WIB

RUU Larangan Minuman Berakohol, Dampaknya Bisa ke Wisatawan Asing

Viewer: 731
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang digodok di DPR. PHRI Jatim menyebut undang-undang tersebut bisa berdampak terhadap wisatawan asing.
DPR sedang menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.

Pelanggar undang-undang tersebut akan dipidana penjara paling sedikit tiga bulan, paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono pun mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan berdampak pada strategi pariwisata. Bukan hanya untuk kepentingan hotel, restoran dan bar saja, tetapi juga untuk mendatangkan wisatawan asing nantinya.

Baca Juga  Gibran Unggul Telak Versi Hitung Cepat, Pengamat Beberkan 3 Faktor

“Kan ada target untuk mendatangkan wisatawan asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Sedangkan ini kebutuhan untuk orang asing suatu kebutuhan mereka, bukan untuk mabuk tapi untuk kebutuhan. Kalau itu sudah tidak bisa apa ada pengecualian untuk wisatawan asing atau gimana pengecualian wilayah, peruntukan,” kata Dwi saat dihubungi detikcom.

Menurutnya, efek samping dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah jelas terlihat dampaknya pada pariwisata. Di mana minuman beralkohol merupakan salah satu fasilitas yang diberikan untuk turis asing. Dia minta agar kebijakan ini harus dipertimbangkan lagi.

Baca Juga  Sebut Isu PKI Bohong, Jubir Gerindra: Sanksi untuk Arief Poyuono Akan Diproses

“Salah satu dampaknya jelas di pariwisata, dari kacamata pariwisata salah satu fasilitas yang harus kita pertimbangkan terutama mendatangkan wisatawan asing. Terus gimana untuk pencapaian target, pajak dan banyak kaitannya,” ujarnya.

Ke depannya, pihaknya akan membahas isu ini bersama dengan PHRI Nasional. Sementara ini pihaknya sedang mempelajari untuk menentukan sikap ke depannya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol.
(D/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ini didistribusikan oleh pemerintah Korea

Berita

Rudal Korut Terbang di Atas Wilayah Jepang

Politik

Gelar Demonstrasi di Tengah Pandemi Corona, PA 212: Tidak Ada Larangan

Politik

Ma’ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat

Politik

Penyebar Paham Khilafahisme Akan Diburu Seperti Paham Marxisme, Komunisme, Kapitalisme, Liberalisme
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Berita

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Politik

Targerkan Menang Pemilu 2024, DPD II Partai Golkar Tapteng Kukuhkan Pimpinan Kecamatan

Politik

Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?
Foto Presiden Rusia Joe Biden di KTT - G20 Bali

Berita

Biden Cs Rapat Darurat di Bali Bahas Rudal Rusia Hantam Polandia