Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Rabu, 7 Februari 2018 - 12:38 WIB

Putusan Inkracht, Nek Saulina Akan Ditahan

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

Saulina br Sitorus merasa sedih saat divonis hakim 44 hari penjara.

Viewer: 617
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasional.com | Medan -Meski mendapatkan kecaman dan rasa simpatik dari masyarakat. Kejati Sumut tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saulina Boru Sitorus yang divonis majelis hakim 44 hari penjara, atas kasus penebangan pohon durian di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Toba).

“Kita tetap menjalani dan mengikuti perkara ini sesuai dengan SOP yang kita miliki,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (6/2) siang.

Sumanggar menjelaskan, saat ini proses hukum tengah dijalani nenek berusia 92 tahun tersebut pada tingkat banding.

“Sekarang menyatakan banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan kami juga menyatakan banding. Namun, masih menyusun memori kontra banding oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Sumanggar sembari mengatakan pihaknya siap menghadapi Saulina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga  Polda Kalbar Laksanakan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Tahap I T.A. 2021

Sumanggar juga menegaskan, bila kasusnya telah memiliki berkekuatan hukum tetap (Inkrac), pihaknya akan melakukan eksekusi (penahanan)terhadap terpidana Saulina.

“Sekarang dia tahanan kota, tidak ditahan. Bila nanti sudah inkrah, eksekusi putusan (untuk melakukan penahanan sesuai dengan putusan tetap),” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) Binjai itu.

Dikatakan Sumanggar, sebelumnya, pihaknya menuntut wanita lanjut usia tersebut dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Namun, majelis hakim menghukum Saulina 1 bulan dan 14 hari di PN Balige, Senin (28/1) kemarin. Ironisnya, JPU menuntut wanita lansia tersebut untuk ditahan.

“2 bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman dipenjara lah. Kalau kuasa hukum terima, pastinya, kami juga terima,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Personel di Mako Satbrimob Polda Kalbar 

Diberitakan sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige. Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Namun penebangan pohon itu membuat saudaranya, Japaya Sitorus (70), merasa dirugikan. Ia pun dihadapkan ke jalur hukum.(SMTPOS/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Samosir Sambut Kedatangan Peserta Geobike Kaldera Toba

Berita

Terlilit Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Coba Bunuh Diri di WC Minimarket

Arsip

Dalam 6 Bulan, Uber Telan Kerugian Rp 16,7 Triliun

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Walikota Singkawang Tinjau Posko PPKM Skala Mikro di Pasiran

Berita

Sempat Viral, Aksi Mafia BBM di Kota Sibolga Bentrok Dengan Jurnalis Berakhir Damai

Berita

Казино Gold Input Vulcan обустроено казино Вулкан Платинум игровым автоматически через Realtime Gaming

Berita

Kades Di Dua Kecamatan Di Kab Sintang Kunjungi Gubernur Surtarmidji Usulkan Listrik

Berita

Wabup Tapsel, Kepdes Adalah Orang Terpilih Harapan Teladan Rakyat