Home / Berita

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:59 WIB

PT USP/BTS KELUARKAN KAYU LOG DARI TPK HUTAN LEWAT DAERAH ALIRAN SUNGAI ( DAS ) DI DUGA BELUM MEMILIKI IZIN.

Viewer: 760
3 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 20 Detik

Sintang, Kompasnasional.com-Ada aktifitas penyaluran kayu log oleh PT Utan sibau persada ( PT USP ) melewati di daerah aliran sungai yaitu dari TPK Hutan Madi melalui Sungai gilang keluar ke sungai melawi dan melewati pusat kecamatan Ambalau yaitu nanga Kemangai sangat di duga keras tidak memiliki izin, hal ini perkuat dengan belum adanya sosialisasi dan koordinasi dengan desa-desa yang di lewati dan juga pihak Forkompicam Ambalau, ini terungkap pada pertemuan pihak desa dengan perwakilan perusahaan yang juga di hadiri oleh sekcam dan perwakilan dari polsek Ambalau serta perwakilan koramil 1205-10 pada selasa 30/8/2022.

Pertemuan yang di inisiasi oleh kades Nanga kemangai Koik,S.Pd dengan mengundang sejumlah kades yang di berada aliran sungai gilang dan sungai melawi yang di lewati oleh kayu rakit PT USP mengungkap banyak fakta, dan di sinyalir kalau proses penyaluran kayu log melalui sungai masih “slonong boy”.

Sekretaris kecamatan Ambalau Nopeka Kusnadi,SE ketika berbicara dalam pertemuan mengungkapkan kalau pihaknya melalui bawahannya pernah mengirimkan surat undangan kepada pihak PT USP. selaku pemilik izin dan PT BTS selaku kontraktor dengan cara melalui soft copy dan hard copy ( WA dan surat Undangan) tapi tidak di tanggapi.

Baca Juga  Filosofi Menanam Padi "Mundur untuk Maju" Ir Asner Silalahi Mundur dari Kementerian PUPR untuk Maju Jadi Walikota Siantar

setelah berkoordinasi dengan kapolsek dan Danramil saya sudah perintahkan staf saya untuk mengirim undangan dalam bentuk soft copy dan juga surat undangan, tapi tidak ada tanggapan, bahkan ketika saya tanya staf saya apakah sudah di baca katanya sudah centang biru, yang artinya sepengetahuan saya centang biru itu tanda sudah di baca, tapi sampai detik ini di respon pun tidak, Ucap nopeka tegasnya .

Koik, S.Pd kepala desa Nanga kemangai sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang seakan tidak memiliki itikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini desa di bantaran sungai gilang dan melawi apalagi yang mengundang pihak kecamatan yang notabene pemilik wilayah tempat pihak perusahaan beroperasi.

Masyarakat di desa-desa bantaran sungai gilang dan melawi kebanyakan memiliki harta benda di aliran sungai, apalagi di pusat kecamatan banyak rumah tinggal di atas sungai (rumah lanting), kalau rakit perusahaan menabrak sampan,,kapal motor, speed dan rumah tinggal masyarakat siapa yang tanggung jawab, nanti phak desa yang di salahkan, sementara pihak perusahaan tidak ada koordinasi dengan para kades dan pihak kecamatan, Tutup Koik, S.Pd.

Baca Juga  Apa itu cessie yang sering disebut-sebut dalam kasus penangkapan Djoko Tjandra?

Sementara Pihak perwakilan perusahaan ketika akan di wawancarai awak media yang hadir di pertemuan menolak untuk di wawancarai dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan, sementara mereka adalah pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.

Seperti di ketahui pemilik izin PT USP dengan PT BTS sebagai kontraktor pelaksana Memiliki izin kerja di wilayah kecamatan Ambalau dan memiliki logpond di kecatamatan Serawai tepatnya di Desa savang landan (bere) dengan begitu izin otomatis tidak melalui aliran sungai gilang dan melawi hulu untuk mobilisasi kayu log dari TPK hutan menuju keluar melainkan lewat jalan perusahaan yang telah mendapatkan izin dan minim resiko.

Yupinus Totom

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dinkes Pematangsiantar Sebut Tes PCR Gratis Hanya Untuk Hasil Tracing

Berita

Wawako Sidempuan Sambut Tim Evaluasi PT.P2W-KSS Provsu

Berita

Jadwal Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Real Madrid Berat

Berita

Para Pelaku Wisata di Samosir Menerima Bantuan Dari Kemenparekraf

Berita

Dokter Sebut Asep Pelaku Pembunuh Prawoto Idap Gangguan Jiwa

Berita

Cabang Dinas ESDM Wilayah III Prov.Sumut Tidak Punya Wewenang Terbitkan IUP

Berita

Gubernur Kalbar Pastikan Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Mikro Kecil di-Kalbar

Berita

Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK