
Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. PT. Berkat Nabati Sejahtra Air Hitam Basar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,diduga keras jadi penampung Pertambangan Galian C (Tanah Latret) ilegal yang terjadi dilokasi Bukit Kelambing Dusun Kelambing Jaya Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Jainudin pada (11/10/2021) dikediamanya menerangkan kepada kompas nasional.com, bahwa lokasi pertambangan galian C (Tanah Latret) milik Untung tidak ada memiliki ijin pertambangan galian c. ungkapnya Kades Jainudin.
Selain itu Kepala Desa Bukit Kelambing, Jainudin menambahkan bahwa hasil pertambangan galian c ilegal itu telah di lakukan oleh Suandi warga masyarakat RT. 07 Desa Air Hitam Besar, dan H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Ketapang, kegiatan tersebut sudah selama kurang lebih 3 bulan dan hasilnya telah dibawa oleh Suandi ke PT. Berkat Nabati Sejahtra di Desa Air Hitam Basar.
Dari hasil pantauan kompas nasional.com dilapangan pada (10/10/2021), ternyata hasil pertambangan galian c ilegal yang telah dilakukan oleh Suandi dan H. Umardani telah di tampung oleh pihak PT. Berkat Nabati Sejahtra, dipergunakan untuk penimbunan badan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtera di Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Menurut salah satu supir Dump Truck yang sedang mengangkut hasil pertambangan galian c ilegal, yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditemukan di jalan arah blok o menuju ke Desa Air Hitam Besar pada (10/10/2021), mengatakan bahwa hasil pertambangan galian c (Tanah Latret) yang dibawanya adalah milik Suandi untuk penimbunan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtra di Desa Air Hitam Besar kata dia.
Berdasarkan hasil konfirmasi kompas nasional.com, dengan Alias pada(22/10/2021) melalui Via telp selulernya menjelaskan bahwa Suandi hanya sebagai pelaksana lapangan saja, adapun Bikbosnya adalah H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan Ketapang kata Alias.
Menurut Selamet aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang ,Aktivitas pertambangan galian c tampa ijin (Ilegal) yang telah dilakukan Suandi dan H. Umardani, sudah melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusI Daerah.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor.14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya Selamet mengatakan bahwa PT. Berkat Nabati Sejahtra telah melakukan penampungan hasil pertambangan gaian c ilegal sudah melanggar Pasal 480 KUHP
Sehingga sangat diduga keras Suandi, H. Umardani dan Untung besrta PT. Berkat Nabati Sejahtra secara berjemaah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan pajak galian c , yang mengakibatkan Pemerintah Daerah dirugikan ratusan juta rupiah.
Selamet meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) ,khususnya pihak Kepolisian ,Camat setempat agar segera melakukan tindakan tegas kepada Suandi, Untung,H.Umardani serta pihak PT. Berkat Nabati Sejahtera guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan demi kepentingan hukum jika tindakan hukum tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Camat setempat diduga keras adanya pembiaran oleh pihak kepolisian dan Camat ujarnya selamet.
(Abd. Rahman)






