Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 06:02 WIB

Pontianak Ditetapkan PPKM Darurat, Seluruh Sektor Non Esensial Tutup

Viewer: 407
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Mulai 12 hingga 20 Juli 2021

PONTIANAK KALBAR, KOMPAS NASIONAL.COM – Kota Pontianak ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat, Jumat (9/7/2021).

Di Provinsi Kalimantan Barat, selain Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan tutup.

“Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya saat memantau pelaksanaan PPKM Ketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat (9/7/2021) sore.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Agincourt Resources Dukung Bebas Tuberkulosis dan Canangkan program ENTAS-TB

Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.

Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan yang ada.

“Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen WFH,” terang Edi.

Demikian pula penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

“Mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan Covid-19,” imbau Edi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan dengan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak maka pihaknya akan melakukan penyekatan pada batas wilayah.

Baca Juga  Selamat Hari Guru Nasional Ke 76 Tahun2021

Masyarakat yang diperbolehkan melintas akan diseleksi seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka akan diminta untuk kembali ke tempat asal.

“Pos penyekatan ada dua yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat di sana” terangnya.

Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap.

Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

“Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri,” pesannya.

Hasnan.s

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Menukung Kunjungi Perangkat Desa dan Rumah Warga.

Arsip

Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara

Berita

Lari Secara Bersama Tumbuhkan Jiwa Korsa

Berita

Pangdam XII/Tpr Buka Latsarmil Komponen Cadangan*

Berita

Kapolres Nias Selatan Lakukan Deklarasi Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan di Teluk Dalam

Berita

Wadir Lantas Polda Kalbar Sosialisasikan ETLE di TVRI

Berita

Polres Melawi Gelar Press Realase Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Judi dan Prostitusi

Berita

Tiga Orang Korban Jiwa Ditemukan Lainnya Masih Dalam Pencarian Pasca Longsor Di Batangtoru