Kompas Nasional l Siantar | Kapolsek Siantar Barat, Iptu. Ringgas Lubis, SH. Didampingi oleh kanit reskrim. Ipda Ponijan Manik bersama dengan personil satuan reskrim polsek siantar barat, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu dari ke empat tersangka pelaku.
Penganiayaan secara bersama-sama
(Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yo 351 KUHPidana, yang
terjadi pada hari Jumat, 05 Maret 2021 sekitar pukul, 21.00 wib, di halaman
kedai Tuak milik, Tambun bo Sitompul yang beralamat di Jalan Enggang
sipinggol-pinggol Kelurahan Sipingol-pinggol Kecamatan Siantar Barat. Kota
Pematang Siantar Sumatera Utara.
Menurut hasil keterangan yang diperoleh dari korban di polsek siantar barat,
korban bertemu dengan Amir Lumbantobing selanjutnya keduanya pergi kekedai Tuak
milik Tambun bo Sitompul. di Kelurahan Sipingol-pinggol, dengan tujuan untuk
menjelaskan mengapa Amir Lumbantobing tiba-tiba dikeroyok.
Sementara ianya diundang kekedai
tuak Tambun bo Sitompul dalam rangka menghadiri ulang tahun temanya yang
bernama Tohir Damanik.
Kemudian tanpa diduga korban ditarik oleh pelaku keluar warung ,dan seketika
itu juga ada Empat orang mengikuti korban keluar dari dalam warung tersebut
Selanjutnya setiba di luar tepatnya di halaman warung tuak tersebut. Tanpa
tanya dan tanpa ada sebabnya, Agung, dan Ilham bersama dengan kedua orang teman
pelaku.
Tiba-tiba secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukuli muka dan kepala korban dan juga menendangi sekujur tubuh korban secara bertubi-tubi, kemudian korban dilerai pemilik kekedai tuak Tambun bo Sitompul bersama dengan RT dilokasi kejadian.
Selanjutnya tidak berapa lama
kumudian setelah di lerai RT dan pemilik warung tuak tersebut. Para pelaku
melarikan diri meninggalkan si korban di halaman warung tuak lokasi kejadian
tersebut.
Karena korban merasa tidak bersalah dan merasa kesakitan atas penganiayaan terhadap
dirinya. Selanjutnya Korban melakukan tindakan dengan melaporkan kejadian
Pengeroyokan yang dialaminya, ke polsek Siantar Barat.
Guna untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Kemudian setelah laporan
pengaduan si korban diterima di polsek siantar barat pada hari Jumat, 05 Maret
2021. Kemudian empat belas hari berlalu, tepatnya pada hari jumat, 19 maret
2021, sekitar pukul, 11.00 wib.
Agung sebagai salah satu tersangka,
berhasil diringkus oleh tim operasional satuan reskrim polsek siantar barat, di
kamar kost-kostsan disekitar titi kembar Jl. Sisingamaraja, Kelurahan Setia
negara, kecamatan Siantar Sitalasari, Kota. Pematang siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S I K. Ketika di
konfirmasi kru mediapolri, Melalui kasubbag humas AKP. Rusdi Ahya SH.
Menjelaskan bahwasannya
“Benar pelaku Penganiayaan,
yang dilakukan tersangka bernama Agung dengan ketiga temannya, ada laporan di
terima dari kapolsek siantar barat pada hari Jumat, 05 Maret 2021 sekitar
pukul, 21.00 wib, dan saat ini salah satu dari ke empat tersangka, yang bernama
agung, sudah barhasil ditangkap oleh tim operasional satuan reskrim polsek
siantar barat” Tutupnya.
Penulis : Toni Tambu