Home / Berita

Senin, 1 Februari 2021 - 16:42 WIB

Polresta Pontianak Kota Razia Mengamankan 51 Kendaraan Pengguna Knalpot Recing

Viewer: 544
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Pontianak, Kalbar Kompas Nasional – Operasi penertiban penggunaan knalpot racing (brong), kembali dilaksanakan oleh Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (31/01/2021).

Dipimpin Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. Imam Riyadi, S.IK., M.H., operasi penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di Bundaran Tugu Digulis Untan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., melalui Kasat Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK., menyatakan bahwa operasi yang dilaksanakan tersebut adalah operasi penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya, selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Desa Kirin Nangka

“Untuk kesekian kalinya, kami melaksanakan operasi pelanggaran lalulintas kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain”, kata Kompol Rio Sigal.

Dalam operasi tersebut, Polresta Pontianak Kota mengamankan 51 kendaraan pengguna knalpot racing (brong), 5 buah STNK dan 1 SIM.

” Kami mengamankan 51 kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing, kami bawa ke Mako Polresta Pontianak Kota.

Baca Juga  Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Capai 2.000 Meter

Selanjutnya bagi para pihak yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik”, tambah Kompol Rio Sigal.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, yang tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar.

Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas”, tutup Kompol Rio Sigal. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota
Publis : Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wapres Jusuf Kalla Serukan Masyarakat Dunia Tak Diam untuk Palestina Merdeka

Berita

DJM 1 Kali Lagi Provinsi Papua Dilantik

Berita

Pasca Ledakan Bom Di Makasar, Kapolres Kubu Raya Datangi Gereja-Gereja

Berita

Anggota DPRD Sumbar Meninggal Dunia Setelah Positif Corona

Berita

Catat, BPBD Halsel Target Huntap Rampung Desember 2021

Berita

Gubernur Kalbar Langsung Meninjau Sekolah Tatap Muka Di SMAN 3 Kota Pontianak

Berita

Waasops Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakor Keamanan Perbatasan RI-Malaysia

Berita

Kajari Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Toba Tahun 2021