Polres Tapsel Gelar Konferensi Pers, Pengungkapan Kasus Korupsi DD Tahun 2020
TAPANULI SELATAN | KOMPAS NASIONAL – Polres Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar konfrensi pers pengungkapan dugaan anggaran dana desa (DD) tahun 2020 oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel Sumatera Utara (Sumut), inisial IMH (49) ditangkap petugas kepolisian diduga korupsi dana desa sebesar lebih kurang Rp900 juta.
Kapolres Kabupaten Tapsel, AKBP Imam Zamroni dalam keterangan persnya mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp1 miliar lebih. Namun yang dapat direalisasikan lebih dari Rp900 juta.
Dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh mantan Ketua APDESI Tapsel itu dilakukannya dalam dua tahap pada tahun yang sama. “Pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Kapolres kepada wartawan pada saat konfrensi pers di alaman Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padang Sidempuan, Senin (14/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktif anggaran dan mark-up. ”Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif dan markup,” tutur AKBP Imam.
Kapolres menambahkan, sebelum menahan IMH, penyidik telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut.
Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Hendri Diapari SH
Inspektur Pembantu Wilayah IV Kabupaten Tapsel, dimana negara mengalami kerugian senilai Rp741 juta lebih, dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
”Sesuai dengan regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan,” ungkap Hendri. (Ikhfan)







