Tapsel, Kompas Nasional – Dapat dipastikan bahwa Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) akan diikuti Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Dolly PP Pasaribu-Rasyid A Dongoran dan M Yusuf Sirgar-Roby Agusman Harahap, Kedua Paslon tersebut akan bertarung merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 yang bergulir pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepastian itu setelah KPUD Tapsel di hari terakhir pendaftaran, pada Minggu (6/9/2020) hingga pukul 00.00 Wib. KPU Tapsel hanya menerima kedua berkas dari Paslon tersebut.
Paslon Dolly dan Rasyid diusung 7 Gabungan Partai Politik dengan total 27 kursi dari 35 jumlah kursi di DPRD setempat yakni Partai Gerindra, PKB, Golkar, PPP, PAN, PDIP dan Demokrat, lebih dulu mendaftar pada Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dan pasangan Yusuf dan Robi yang diusung Partai Nasdem dan Partai Hanura mendaftar sekitar pukul 23.00 WIB.
Berkas kedua Paslon Bupati Tapsel tersebut diterima Komisioner KPUD Tapsel setelah kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon dianggap KPUD Tapsel telah memenuhi syarat.
“Tahapan selanjutnya kedua Paslon ini akan mengikuti proses Test Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Administrasi lainnya,” kata Ketua KPUD Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak.
Seluruh Komisoner KPUD Tapsel, yakni Panataran Simanjuntak, Efendi Rambe, Zulhajji Siregar, Syawaluddin Lubis dan Kemri Syafii sama-sama membubuhkan tandatangan dalam berita acara penerimaan berkas kedua Paslon Bupati Tapsel tersebut.
Saat mendaftar ke KPUD setempat, kedua Paslon ini didaftarkan pimpinan Gabungan Partai Politik pengusung masing-masing yakni Ketua dan Sekretaris. Dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak usai menerima pendaftaran menyebutkan, bahwa tahapan berikutnya adalah kedua Paslon Bupati Tapsel ini akan mengikuti proses test kesehatan jasmani dan rohani serta administrasi lainnya, Ujar Panataran. (k. Ikhfan )


