Home / Berita

Sabtu, 2 Juli 2022 - 10:05 WIB

*Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Viewer: 263
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

ENTIKONG, KALBAR,KOMPAS NASIONAL.Com– Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Baca Juga  Keterangan Rumah Sakit Al Islam soal Surat Kematian Lina Jubaedah

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.

Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019.

Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan.

Baca Juga  Petugas RSUD Kota Psp Pada Malam Hari Sering Diteror Oleh Preman

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.
(Pen Satgas Yonif 645/Gty).

Hasnan Sutanto*

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Nanga Pinoh Berikan 5 Poin Arahan Penting Kepada Personelnya

Berita

Walikota P.Sidimpuan Canangkan Desa Simatohir dan Simasom Sebagai Wisata Rintisan
Ket:Foto//Foto bersama pengurus inti lions club golden estate dan anak - anak panti asuhan.

Berita

Lions Club Golden Estate Berbagi Kasih Natal Hadiahkan Hunian Layak Bagi Anak Panti Asuhan

Berita

Bahas Hasil Evaluasi SPBE, Sekretaris BKPSDM Kapuas Hulu Minta Setiap Bidang Lengkapi Data Dukung

Berita

HUT Bhayangkara ke-76 Dandim 1206/PSB Berikan Surprise Kepada Kapolres Kapuas Hulu

Berita

Ibu Dan Anak Tewas Bersimbah Darah Di Banjar Serasan

Berita

Pengundian Nomor Urut, Timses Jokowi-Ma’ruf Tak Kerahkan Massa

Berita

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr.Ronny, S.A.P.,M.M tinjau bencana alam di kab. Sanggau.