Home / Berita

Sabtu, 2 Juli 2022 - 10:05 WIB

*Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Viewer: 279
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

ENTIKONG, KALBAR,KOMPAS NASIONAL.Com– Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Baca Juga  Bupati Muda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD Perubahan 2019-2024

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.

Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019.

Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan.

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Ikuti Gowes Sinergi Bersama Forpimwil Kalbar

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.
(Pen Satgas Yonif 645/Gty).

Hasnan Sutanto*

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Penangan Covid-19 Kota Pontianak Akan Perketat Penerapan PPKM Sekala Mikro

Berita

Jabatan Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek Jajaran Polres Sanggau, Diserah Terimakan

Berita

Kodim 1205/Sintang Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita

Walikota Terima Silaturahmi DMI Kota P.Sidimpuan

Berita

Melalui Asimilasi dan Integrasi Guna Penanggulangan dan Pencegahan Penularan Covid-19, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Bebaskan 23 WBP

Berita

Polres Kapuas Hulu Gelar Rakor Lintas Sektoral Menangani PETI

Berita

Renovasi Monumen Tugu Khatulistiwa, Jadikan Ikon Kebanggaan Pontianak 

Berita

Bupati Mempawah Dapat Anugrah Penghargaan Lagi Dari BPPT RI.