Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 12:43 WIB

Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Bandara

 Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Viewer: 923
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com – Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, agar tidak melontarkan candaan yang berbau bom saat berada di bandara maupun pesawat.
Karena, selain meresahkan, candaan itu akan merugikan penumpang lainnya. Sedangkan si pelaku pun akan berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II, Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Dwi Ananda menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan soal bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Salah satu risikonya lanjut Dwi, adalah penundaan penerbangan pesawat. Sebab, seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. “Kepanikan atas candaan bom juga bisa mencelakakan jiwa penumpang. Kami harap, tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

Baca Juga  Mantan Ephorus HKBP Pdt.Dr. SAE Nababan Meninggal Dunia

Dari rangkuman JawaPos.com, di 2018 tercatat, sudah terjadi enam kasus candaan bom yang terjadi di bandara. Terakhir, pada Senin (28/5), lalu. Dimana pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, salah seorang penumpang berinisial FN menyebut adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air. Hal itu dilakukan pada saat pelaku menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat itu. Candaan tersebut, spontan membuat penumpang panik dan berlarian.

Baca Juga  Fenomena Langka, Jutaan Teripang Terdampar di Pantai Venesia Sambas.

Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini, juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman delapan tahun penjara, juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ulang Dwi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolresta dan Ketua Cabang Bhayangkari Pontianak Kota Kunjungi Taman Bacaan Beting Permai

Berita

Ibu di Sumut Tega Gorok Bayi 18 Hari, Ngaku Kecewa Anaknya Laki-laki

Berita

SMK Swasta Persiapan Pematangsiantar Gelar Simulasi PTM Secara Terbatas Dengan Prokes Sangat Ketat

Berita

Bunda Paud Tingkat Kecamatan Se- Kota Padangsidimpuan Dikukuhkan

Nasional

Libur Panjang Mualid Nabi, Ini Tiga Daerah Perbatasan Yang Dinilai Rawan Keamanan dan Kejahatan

Berita

BEM LAKSANAKAN ACARA DIES NATALIS KE 11 FAKULTAS HUKUM UNKA SECARA SEDERHANA

Berita

Wali Kota Minta Balai Jalan Nasional Perbaiki Duplikasi Jembatan Landak

Berita

Bahlil Tegaskan Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung