Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 12:43 WIB

Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Bandara

 Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Viewer: 903
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com – Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, agar tidak melontarkan candaan yang berbau bom saat berada di bandara maupun pesawat.
Karena, selain meresahkan, candaan itu akan merugikan penumpang lainnya. Sedangkan si pelaku pun akan berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II, Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Dwi Ananda menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan soal bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Salah satu risikonya lanjut Dwi, adalah penundaan penerbangan pesawat. Sebab, seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. “Kepanikan atas candaan bom juga bisa mencelakakan jiwa penumpang. Kami harap, tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

Baca Juga  Kala Bobby Tantang FMJM Somasi Parkir yang Ganggu Jalan Karya Wisata

Dari rangkuman JawaPos.com, di 2018 tercatat, sudah terjadi enam kasus candaan bom yang terjadi di bandara. Terakhir, pada Senin (28/5), lalu. Dimana pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, salah seorang penumpang berinisial FN menyebut adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air. Hal itu dilakukan pada saat pelaku menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat itu. Candaan tersebut, spontan membuat penumpang panik dan berlarian.

Baca Juga  Pemkab Tapsel Hibahkan Tanah Untuk Pertapakan Kantor Kodim 0212/Tapsel Seluas 3,51 Hektar

Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini, juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman delapan tahun penjara, juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ulang Dwi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KEPALA DESA AEK GODANG ARBAAN KEMBALIKAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Berita

Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar

Berita

Aniaya Aktivis, Kades Sinyior Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel Disurati Polisi
Foto saat Polisi menggrebek markas judi online di Jakarta Barat

Berita

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Apartemen, 24 Orang Ditangkap

Berita

TNI: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tak Ada Kata Pemecatan

Berita

Rupiah Keok Nyaris Sentuh Rp15.650 per Dolar AS

Berita

Penemuan Sesosok Mayat Oleh Warga, di Duga Tengelam Di Sungai Pinoh.

Berita

Peringati Maulid Nabi, Walikota Siantar Ajak Teladani Rasulullah SAW