Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 12:43 WIB

Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Bandara

 Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Viewer: 868
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com – Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, agar tidak melontarkan candaan yang berbau bom saat berada di bandara maupun pesawat.
Karena, selain meresahkan, candaan itu akan merugikan penumpang lainnya. Sedangkan si pelaku pun akan berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II, Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Dwi Ananda menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan soal bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Salah satu risikonya lanjut Dwi, adalah penundaan penerbangan pesawat. Sebab, seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. “Kepanikan atas candaan bom juga bisa mencelakakan jiwa penumpang. Kami harap, tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

Baca Juga  5 Pejabat dan 17 Pejabat Administrator di Pemkab Samosir Dilantik

Dari rangkuman JawaPos.com, di 2018 tercatat, sudah terjadi enam kasus candaan bom yang terjadi di bandara. Terakhir, pada Senin (28/5), lalu. Dimana pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, salah seorang penumpang berinisial FN menyebut adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air. Hal itu dilakukan pada saat pelaku menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat itu. Candaan tersebut, spontan membuat penumpang panik dan berlarian.

Baca Juga  Sandiaga Uno Apresiasi Kepada Gubernur Kalbar, Mangrove Sebagai Ekowisata

Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini, juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman delapan tahun penjara, juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ulang Dwi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Kab. Kapuas Hulu Pimpin Rapat Kerja Sama Program Terpadu Sadar Pengawasan Pemilu

Berita

Serapan Anggaran 71,63 Persen, Bupati Apresiasi Jajaran Pemkab Tapsel

Berita

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Jenis Truck*

Arsip

Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto

Berita

SMA YP. HKBP Pematangsiantar dan Univ. Nomensen Medan, Kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Berita

Tim gabungan tertibkan orang gila dan gelandangan pengemis di Stabat.

Berita

Plh Sekda Kalbar Terima Tamu Kehormatan Paskibraka Tugas ke Istana Negara

Berita

TIM MABES TNI MELAKSANAKAN WASEV TMMD KE-109 DI KECAMATAN TARABINTANG