Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 8 Juni 2018 - 12:43 WIB

Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Bandara

 Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Ilustrasi - (KLIKPOSITIF / Joni Abdul Kasir)

Viewer: 946
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

KompasNasional.com – Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, agar tidak melontarkan candaan yang berbau bom saat berada di bandara maupun pesawat.
Karena, selain meresahkan, candaan itu akan merugikan penumpang lainnya. Sedangkan si pelaku pun akan berurusan dengan hukum.

Executive General Manager Angkasa Pura II, Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Dwi Ananda menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, candaan soal bom harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Salah satu risikonya lanjut Dwi, adalah penundaan penerbangan pesawat. Sebab, seluruh barang penumpang harus diperiksa ulang. “Kepanikan atas candaan bom juga bisa mencelakakan jiwa penumpang. Kami harap, tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ujar Dwi di BIM, Kamis (7/6).

Baca Juga  Aiptu Martua Sigalingging diduga Sempat Melawan Terduga Teroris di Mapolda Sumut

Dari rangkuman JawaPos.com, di 2018 tercatat, sudah terjadi enam kasus candaan bom yang terjadi di bandara. Terakhir, pada Senin (28/5), lalu. Dimana pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Pontianak mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, salah seorang penumpang berinisial FN menyebut adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air. Hal itu dilakukan pada saat pelaku menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat itu. Candaan tersebut, spontan membuat penumpang panik dan berlarian.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Amankan 1 (Satu) Karung Miras Gin Flavour Superior Quality Likeur (Jin tanduk) 

Menurut Dwi Ananda, persoalan candaan soal bahan peledak di bandara ini, juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman delapan tahun penjara, juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda tentang bom,” ulang Dwi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

GAWAI DAYAK KABUPATEN SINTANG DI LAKSANAKAN PADA TANGGAL 29-31.JULI 2022 DI BETANG TAMPUH JUAH SINTANG

Berita

Kwarcab Pramuka P.Sidimpuan Bagikan 5000 Masker Untuk Masyarakat

Berita

Tingginya Intensitas Curah Hujan Mengakibatkan Naiknya Debit Air Sangat Tinggi Di sungai Sayan dan Sungai Pinoh

Berita

Kapolres bersama Forkopinda Nias Selatan Laksanakan Penanganan Covid – 19 di gedung BKPN Teluk Dalam

Arsip

Unggah Foto Mesra, Dian Sastrowardoyo Bikin Iri

Berita

Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar Senang , di Masa Pandemi Covid -19 Sebanyak 18 Orang Siswa Lulus PTN

Asahan

Hari Bhayangkara ke 74 Polres Asahan Bagikan Nasi Bungkus Pada Pengguna Jalan

Berita

Bupati resmikan Masjid Jami’ Al Hidayah di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat,TAPSEL