Kompasnasional.com.id.Toba,| Satreskrim Polres Toba tunjukkan taringnya, dan dalam waktu yang cepat berhasil menangkap JG (34) tahun diduga kuat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut daja MM (5) tahun.
Perbuatan bejat ini diketahui berasal dari jalan Bisuk Siahaan Simangkuk Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Permaksian Kabupaten Toba, pelaku dan korban juga dari alamat yang sama. JG pelaku pencabulan tersebut tinggal di simangkuk dan bekerja di cafe ibu korban di simangkuk Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Permaksian.
Kelakuan bejat JG ini sangat sungguh menyakitkan hati ibu anak si korban. Ibu korban menyampaikan kepada Satreskrim bahwa (JG) sungguh tega melakukan nya kepada (MM) yang masih ber usia (05) tahun.
Kejadian ini berlangsung berawal dari ancaman (JG) terhadap korban, hingga JG sampai berulangkali melakukannya pada hari Minggu tanggal (04/4/2021 ) sekitar pukul 21.00 wib di kamar tersangka (JG) dan kedua kalinya pada hari Rabu (07/4/2021) pukul 17.00 wib di sebuah pondok kecil di kebun jagung dekat rumah korban (MM).
Ibu korban(MM) Mengetahuinya pada saat korban buang air kecil merasa sakit di kemaluannya dan di akui korban sudah di setubuhi pelaku (JG) dua kali di tempat yang berbeda di bawah ancaman kepada anaknya (MM),Ibu korban berharap agar pelaku pencabulan anaknya (MM)di hukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 ,hasil visum Etrepertum dan saksi-saksi disertai barang bukti yang telah di amankan Polisi diantaranya, 1 (satu) baju kaos putih dan 1 (satu) celana pendek warna pink .
Pelaku cabul (JG) di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara (Humas ResToba/ LamS)
Penulis: Lambok Sianturi







