Home / Berita

Kamis, 23 September 2021 - 11:38 WIB

Penangkapan Kasus Pencurian Yang Meresahkan Warga Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru)*

Viewer: 449
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu (19/9) Pukul 22.30 wib.

Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI yang berada di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik sdr.AKHMAD SAIBAINI” Ucapnya.

Baca Juga  Telkshow Pemuda Kalbar Inspiratif Dan Lounching Gerakan Pakai Masker

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”

Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik sdr. AKHMAD SAIBAINI sebesar Rp.1.070.000″ Ungkapnya.

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik sdr.YANTO yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

Baca Juga  UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-bawa Anies hingga Raffi Ahmad

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“Sdr KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan Yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun sdr.KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan sdr.KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT.TPL TEGAKKAN PENGAWASAN PROKES COVID-19 BERSAMA TNI-POLRI

Berita

BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA BERSINERGI LAKUKAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN KOTAK SUARA MENUJU KE PPS DESA”

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021

Berita

Kejar Target TKDN, PLN Gandeng Produsen Industri Kelistrikan Nasional

Berita

Polres Sintang Peringati Isra Mi,raj Nabi Muhammad SAW 1443 H

Berita

Kapolres Humbahas Bersama Wakil Bupati Humbahas, Danramil 05/Doloksanggul, dan Para PJU Polres Humbahas Ikuti Zoom Meeting yang Dipimpin Kapolri Dan Panglima TNI

Berita

Wali Kota Terima Silaturahmi BPN Padang Sidempuan

Berita

Kembali Kunjungi Samosir, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Ekonomi Kreatif