Home / Berita

Kamis, 4 Maret 2021 - 15:26 WIB

Penangan Perkara Korupsi Pekerjaan Penanaman Kelapa Sawit PTPN XIII Sanggau

Viewer: 515
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Pontianak Kalbar KOMPAS Nasional-Kajati Kalbar, Dr, Masyhudi, SH, MH, merilis penanganan perkara tindak pidana korupsi di PTPN XIII. Rabu, ( 03 /03/ 2021).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Tim Penyidik setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan.

Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember 2012.

Dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%) padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 %.

Baca Juga  Silaturahmi Dengan Anggota Cabang L, Ini Pesan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

Yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha.

Para tersangka tersebut ada 5 (lima) orang, yaitu :

  1. SDS (Wiraswasta-Mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII)
  2. FH (Karyawan BUMN PTPN XIII)
  3. HL (Swasta-Direktur CV. SIDI-SIDI)
  4. AB (Ibu Rumah Tangga)
  5. MS (Karyawan BUMN)

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.

Sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Baca Juga  Dua Kali Raih Bhabin Terbaik, Bripka Ekhi Kembali Terima Penghargaan

Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara.

Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.

Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem.

Dan untuk menyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya.

Tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Siaga Bencana, Wawako Bahasan Pastikan Kesiapsiagaan Satgas dan Peralatan

Berita

Warga Perbatasan Terluka, Personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Sigap Bantu Pengobatan.

Berita

Kapolres Landak Stevy Membaur Ikut Serta Senam Bersama Peserta di Semarak Bhayangkara ke-76

Berita

Pangdam I/BB Tutup Kegiatan Pratugas Pamtas RI – Papua Nugini Yonif 123/RW

Berita

Suasana Haru Tergambar Saat Bupati Tapsel Melepas 83 Calon Jemaah Haji

Berita

Bupati Samosir Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Tiga Pejabat Administrator

Berita

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita

Gubernur Kalbar Meninjau Pelaksanaan Vaksin di Dua Titik