Home / Berita

Kamis, 4 Maret 2021 - 15:26 WIB

Penangan Perkara Korupsi Pekerjaan Penanaman Kelapa Sawit PTPN XIII Sanggau

Viewer: 534
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Pontianak Kalbar KOMPAS Nasional-Kajati Kalbar, Dr, Masyhudi, SH, MH, merilis penanganan perkara tindak pidana korupsi di PTPN XIII. Rabu, ( 03 /03/ 2021).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Tim Penyidik setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan.

Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember 2012.

Dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%) padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 %.

Baca Juga  Mobil Tabrak Gerbang Tol Cibubur, Diduga Sopir Mengantuk

Yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha.

Para tersangka tersebut ada 5 (lima) orang, yaitu :

  1. SDS (Wiraswasta-Mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII)
  2. FH (Karyawan BUMN PTPN XIII)
  3. HL (Swasta-Direktur CV. SIDI-SIDI)
  4. AB (Ibu Rumah Tangga)
  5. MS (Karyawan BUMN)

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.

Sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Baca Juga  PINTU MASUK KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN AKAN DIPERKETAT MENJELANG IDUL FITRI 1442 H

Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara.

Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.

Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem.

Dan untuk menyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya.

Tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Percepat Vaksin Tahap 3 Lapas Narkotika Banyuasin Siap Dukung Program Pemerintah Ubah Pandemi Menjadi Endemi

Berita

Rapat Paripurna, Bupati Halsel Sampaikan Nota Keuangan APBD-P 2021

Berita

Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020

Berita

Satgas Covid Kota Pontianak Perkuat Posko PPKM di Kelurahan

Berita

Ibu Kandung Bunuh Tiga Anaknya saat Tidur Lelap

Berita

ASN Yang Produktif Harus Selalu Menjaga Kesehatan Dan Kebugaran

Berita

Kodim 0212 /TS Gelar Komsos Dengan KB TNI Se-Tabagsel

Berita

Diversifikasi Pangan, Cari Makanan Alternatif Pengganti Nasi