Home / Berita

Kamis, 4 Maret 2021 - 15:26 WIB

Penangan Perkara Korupsi Pekerjaan Penanaman Kelapa Sawit PTPN XIII Sanggau

Viewer: 555
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Pontianak Kalbar KOMPAS Nasional-Kajati Kalbar, Dr, Masyhudi, SH, MH, merilis penanganan perkara tindak pidana korupsi di PTPN XIII. Rabu, ( 03 /03/ 2021).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Tim Penyidik setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka korupsi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan cara para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan.

Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember 2012.

Dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%) padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 %.

Baca Juga  Pangdam Buka dan Pimpin Apel Dansat TNI AD Tersebar TA. 2021 Kodam XII/Tpr*

Yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha.

Para tersangka tersebut ada 5 (lima) orang, yaitu :

  1. SDS (Wiraswasta-Mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII)
  2. FH (Karyawan BUMN PTPN XIII)
  3. HL (Swasta-Direktur CV. SIDI-SIDI)
  4. AB (Ibu Rumah Tangga)
  5. MS (Karyawan BUMN)

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam.

Sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Baca Juga  Gelar Operasi Yustisi, Kabag Ops Polres Melawi : Test Swab PCR .

Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara.

Tindakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.

Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem.

Dan untuk menyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya.

Tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Arrow Pertama,Kapolres Melawi Resmi Buka Bhayangkara Melawi Traditional Archery Cup 2022

Berita

Guberur Kalbar Hadiri Vaksinasi Nasional Bersama Kapolri dan Menkes

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Imbau Warga Sudah Mulai Pilah Sampah

Berita

Lahan Gambut di Kawasan JSC Palembang Terbakar

Berita

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabul

Arsip

Rumah tempat tinggal Harry Potter dijual seharga 17 miliar rupiah

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76 Polda Jabar Gelar Lomba Menembak