Home / Berita

Jumat, 10 September 2021 - 13:10 WIB

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Resmi Mengumumkan Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021

Viewer: 429
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi mengumumkan Tata Tertib dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (10/09/2021).

Merujuk pada Pengumuman Bupati Kapuas Hulu Nomor 810/1914/BKS/PM-A tanggal 30 Juli 2021 tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Non Guru) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor: 810/2006/BKS/PM-A tanggal 13 Agustus 2021 tentang Hasil Sanggahan Pelamar Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tanggal 23 Agustus Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor: 403/B-KS.04.01/SD/KR.V/2021, tanggal 01 September 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CASN dan PPPK Non Guru di Wilayah Kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara bahwa Pelamar wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK Non Guru) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada ruangan dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Rakor Pelaksanaan Vaksinasi*

Peserta diwajibkan mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada akun SSCASN masing-masing peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi, dicetak dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga  Wabup Tapsel Bacakan Amanat Mensos RI di Peringatan Hari Pahlawan

Peserta diwajibkan untuk melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum mengikuti ujian dengan hasil Negatif/Non Reaktif.

Apabila hasil swab test RT PCR atau rapid Test antigen Positif/Reaktif serta sedang melakukan Isolasi Mandiri, pada saat itu juga segera menginformasikan kepada panitia dengan mengirim bukti hasil swab test RT PCR atau Rapid Test antigen pada nomor WhatsApp: 0812-5057-7607.

Peserta yang dinyatakan Positif/Reaktif/sedang melakukan Isolasi Mandiri, akan dijadwalkan Kembali untuk mengikuti tes pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Untuk melihat informasi selengkapnya, silakan klik tautan pengumuman di bawah ini.

M.Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Setelah Digeledah Gakkumdu, Kini KPU Sumut Didatangi KPK

Berita

Pengawalan Oleh Personil Polri Pengambilan Tanah Dan Air Pengurus PSHT Pusat Madiun Cab Pontianak

Berita

Klaim Lahan Pasar Pagi Polonia Berujung Perusakan, Polisi Diminta Respon Laporan Masyarakat

Berita

Peduli Sarana Ibadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Bangun Pagar Surau Perbatasan

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi menggelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 

Berita

POLRES HUMBAHAS TELAH MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN KORBAN (ALM) KURNIA MAYA SARI DI ASOBE HUMBAHAS

Berita

Disebut Terlibat Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Anies yang Keluarkan

Arsip

Jokowi Cuek Saat Berkali-kali Ditanya Soal Demo 4 November