Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Kamis, 1 Maret 2018 - 11:55 WIB

Pembunuh Polisi Divonis ‎48 Tahun Penjara

Viewer: 491
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KompasNasional.com, Medan || Empat terdakwa pembunuhan personel Sat Narkoba Polresta Medan, Aiptu Jakamal Tarigan divonis hukuman penjara 48 tahun di PN Deliserdang di Labuhandeli, Rabu (28/2/18).

Hukuman 48 tahun penjara untuk masing – masing terdakwa yakni, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara, serta ‎Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua Twis Retno SH menyatakan tidak sepakat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut masing – masing terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa terhadap para terdakwa yang melanggar pasal 340 KUHpidana terkait dugaan pembunuhan berencana, tidak terbukti.

Baca Juga  Untuk Hunian DP Nol Rupiah, Anies Baswedan: Ini Harga Tipe 21

‎ Pembacaan putusan kepada para terdakwa pembunuh personel Sat Narkoba Polresta Medan sempat ditunda 15 menit, mejelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat pernyataan perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Sidang kita skor selama 15 menit, kami akan mempelajari isi surat perdamaian ini. Karena isi surat perdamaian ini baru kami terima,” kata majelis hakim.

Setelah ditunda, sidang kembali dilanjutkan. Majelis hakim yang akan membacakan putusan vonis, terlebih dahulu mendengarkan pernyataan istri korban mengenai isi surat perdamaian tersebut.

Baca Juga  Tatap Muka Dengan Istri Prajurit, Ini Penekanan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim membacakan putusan masih – masing terdakwa‎, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara serta ‎Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.

“Putusan ini kamu perbuatan berdasarkan pertimbangan dan fakta selama persidangan,” kata majelis hakim usai membacakan hasil putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Monang SH yang sebelumnya menurut para terdakwa hukuman seumur hidup penjara, akan melakukan banding. “Saya akan banding, sebab putusan ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya,” kata Monang. (MU-1)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Terdampak Banjir, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Antar Jemput Anak Sekolah Di Perbatasan.*

Berita

Tumbuhkan Rasa Bangga Bagi Prajurit Baru, Kodim Sambas Gelar Tradisi Masuk Satuan.

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Kultum di Masjid Raya Mujahidin Kota Pontianak *

Berita

Polres Taput Berhasil Mengamankan Barang Bukti mobil hasil Pencurian , Setelah Polres Simalungun menangkap dua orang pelaku.

Daerah

Pilkades Serentak di 39 Desa Kubu Raya Wabup Sujiwo Ajak Pilih Pemimpin Terbaik

Berita

Kecelakaan Maut di Tana Toraja Tewaskan Dua Remaja

Berita

Kahiyang Gunakan Kebaya Merah dan Ulos Temani Bobby Dilantik Jadi Walkot Medan

Arsip

Pernikahannya Jadi Kontroversi, Muhammad Alvin Berikan Penjelasan