Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Kamis, 1 Maret 2018 - 11:55 WIB

Pembunuh Polisi Divonis ‎48 Tahun Penjara

Viewer: 501
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KompasNasional.com, Medan || Empat terdakwa pembunuhan personel Sat Narkoba Polresta Medan, Aiptu Jakamal Tarigan divonis hukuman penjara 48 tahun di PN Deliserdang di Labuhandeli, Rabu (28/2/18).

Hukuman 48 tahun penjara untuk masing – masing terdakwa yakni, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara, serta ‎Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua Twis Retno SH menyatakan tidak sepakat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut masing – masing terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa terhadap para terdakwa yang melanggar pasal 340 KUHpidana terkait dugaan pembunuhan berencana, tidak terbukti.

Baca Juga  MANTAN KAJARI BALIGE PESAN KE WAKIL BUPATI TOBA, "JANGAN KORUPSI "

‎ Pembacaan putusan kepada para terdakwa pembunuh personel Sat Narkoba Polresta Medan sempat ditunda 15 menit, mejelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat pernyataan perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Sidang kita skor selama 15 menit, kami akan mempelajari isi surat perdamaian ini. Karena isi surat perdamaian ini baru kami terima,” kata majelis hakim.

Setelah ditunda, sidang kembali dilanjutkan. Majelis hakim yang akan membacakan putusan vonis, terlebih dahulu mendengarkan pernyataan istri korban mengenai isi surat perdamaian tersebut.

Baca Juga  Program 100 Hari Kerja Kapolres Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkotika

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim membacakan putusan masih – masing terdakwa‎, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara serta ‎Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.

“Putusan ini kamu perbuatan berdasarkan pertimbangan dan fakta selama persidangan,” kata majelis hakim usai membacakan hasil putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Monang SH yang sebelumnya menurut para terdakwa hukuman seumur hidup penjara, akan melakukan banding. “Saya akan banding, sebab putusan ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya,” kata Monang. (MU-1)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Samosir Tingkatkan Keamanan di Objek Wisata 

Berita

DUA FIGUR MUDA YANG DIANGGAP LAYAK MAJU SEBAGAI CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SINGKAWANG 2024
Foto - Manchester United (Logo)

Berita

Manchester United Akhirnya Dijual Keluarga Glazer

Berita

Sudah Dilarang SMPN 2 Tanah Jawa Tetap Adakan Tatap Muka Siswa Baru

Berita

Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Berita

Polres Batang dan Elemen masyarakat Lakukan penyemprotan Masal.

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Gebyar Muharram 1443 H, Tabligh Akbar dan Santunan Anak Yatim.

Berita

Babinsa Koramil 1206-06/Psb Utara Ingatkan Protkes Covid-19 Di Pasar Sore Ramadhan