KompasNasional.com, Medan || Empat terdakwa pembunuhan personel Sat Narkoba Polresta Medan, Aiptu Jakamal Tarigan divonis hukuman penjara 48 tahun di PN Deliserdang di Labuhandeli, Rabu (28/2/18).
Hukuman 48 tahun penjara untuk masing – masing terdakwa yakni, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara, serta Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua Twis Retno SH menyatakan tidak sepakat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut masing – masing terdakwa hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa terhadap para terdakwa yang melanggar pasal 340 KUHpidana terkait dugaan pembunuhan berencana, tidak terbukti.
Pembacaan putusan kepada para terdakwa pembunuh personel Sat Narkoba Polresta Medan sempat ditunda 15 menit, mejelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat pernyataan perdamaian antara korban dan terdakwa.
“Sidang kita skor selama 15 menit, kami akan mempelajari isi surat perdamaian ini. Karena isi surat perdamaian ini baru kami terima,” kata majelis hakim.
Setelah ditunda, sidang kembali dilanjutkan. Majelis hakim yang akan membacakan putusan vonis, terlebih dahulu mendengarkan pernyataan istri korban mengenai isi surat perdamaian tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim membacakan putusan masih – masing terdakwa, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara serta Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.
“Putusan ini kamu perbuatan berdasarkan pertimbangan dan fakta selama persidangan,” kata majelis hakim usai membacakan hasil putusan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Monang SH yang sebelumnya menurut para terdakwa hukuman seumur hidup penjara, akan melakukan banding. “Saya akan banding, sebab putusan ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya,” kata Monang. (MU-1)