Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Kamis, 15 September 2016 - 15:19 WIB

Pembuangan Limbah Rumah Tangga Ditutup Belasan Warga Pasar Gambir Ajukan “Komplain”

Viewer: 622
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

kompasnasional.com | TEBINGTINGGI

Sejumlah warga masyarakat di Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi mengajukan komplain (keberatan) dengan kegiatan penimbunan tanah di kawasan pinggiran Sungai Bahilang yang diklaim milik seorang warga bernama Anton Dermawan.

Pasalnya, akibat penimbunan tanah tersebut pembuangan limbah rumah tangga di daerah itu menjadi terhalang dan tidak mengalir ke sungai.

Surat pengajuan ‘komplain’ yang disampaikan kepada Camat Tebingtinggi Kota dengan tembusan ke Walikota Tebingtinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi itu ditandatangani oleh 17 kepala keluarga diantaranya bernama, Acien, Abun, Hombing, Kim Lay, Aseng, Akau, A Lim, Epy, Diana dan Risma. Mereka mengaku resah dengan penimbunan tanah yang diketahui merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang notabene merupakan milik pemerintah (negara).

Baca Juga  Pelajar Asal Pontianak Wakili Kalbar Menjadi Calon Paskibraka Tingkat Nasional

“Menurut sepengetahuan kami, tanah yang ditimbun itu adalah daerah aliran sungai dan termasuk ‘jalur hijau’ milik pemerintah, sebelum melakukan penimbunan pihak Anto Dermawan tidak pernah melakukan musyawarah dengan kami, bahkan dia mengancam akan membongkar pagar yang berada dibelakang rumah kami sepanjang dua meter, padahal diantara kami telah ada yang memiliki sertifikat hak milik,” ujar salah seorang warga kepada Wartawan, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya, katanya orang tua mereka sudah bermukim selama 60 tahun di tempat tersebut, menyewa tanah dari pemilik pertama bernama Tio Tok Seng (Kapitan).

“Dalam hal ini, kami mengajukan keberatan agar Camat Tebingtinggi Kota dapat meninjau lokasi tersebut sekaligus meminta agar status tanah tersebut jelas kepada kami,” imbuhnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Bupati Samosir Kunjungi SKPD Pemprovsu dan Balai di Medan

Begitu juga kepada pihak BPN Kota Tebingtinggi, diminta agar mengukurnya ulang.

Menanggapi hal itu, Camat Tebingtinggi Kota H Surya Darma mengaku akan mencari solusi atas permasalahan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak.

“Kita akan panggil kedua belah pihak dan akan mencari solusinya”, ujarnya.

Senada dengan Camat Tebingtinggi Kota, Kepala Kelurahan Pasar Gambir Widya Syahputri SH juga mengatakan akan memanggil warga khususnya yang memiliki sertifikat tanah, sebab meski telah memiliki sertifikat SHM namun persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus dicarikan solusinya.

“Memang harus dipikirkan masalah pembuangan limbah dari 17 rumah tangga tersebut melalui musyawarah, pihak Kelurahan Pasar Gambir akan melakukan mediasi antara warga,” ujar Lurah (DF.22)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pontianak Persilahkan Main Meriam Karbit,Festival di Tiadakan

Arsip

Rekan Setim Rio Haryanto Diincar Tim Asal Amerika Serikat

Berita

Hukuman Mangindar Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi Enam Tahun Penjara

Berita

Pantau Serbuan Vaksinasi di Sampit, Pangdam XII/Tpr Motivasi Satgas PPKM Skala Mikro

Berita

Gubernur Kalbar di Dampingi Ketua PBSI Resmikan GOR Bulu Tangkis Bumi Khatulistiwa

Berita

Penguatan Nilai-nilai Kebangsaan, Berikut Pesan Wakapolres Melawi Kompol Asmadi Kepada Personelnya

Berita

Bupati Sintang Buka Sosialiasi Sejarah dan Nilai Museum KAA Bandung

Berita

Bupati Tapsel Ajak Semua Pihak Untuk Cari Solusi Dalam Pemulihan Ekonomi Akibat Dampak Covid-19