kompasnasional.com | TEBINGTINGGI
Sejumlah warga masyarakat di Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi mengajukan komplain (keberatan) dengan kegiatan penimbunan tanah di kawasan pinggiran Sungai Bahilang yang diklaim milik seorang warga bernama Anton Dermawan.
Pasalnya, akibat penimbunan tanah tersebut pembuangan limbah rumah tangga di daerah itu menjadi terhalang dan tidak mengalir ke sungai.
Surat pengajuan ‘komplain’ yang disampaikan kepada Camat Tebingtinggi Kota dengan tembusan ke Walikota Tebingtinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi itu ditandatangani oleh 17 kepala keluarga diantaranya bernama, Acien, Abun, Hombing, Kim Lay, Aseng, Akau, A Lim, Epy, Diana dan Risma. Mereka mengaku resah dengan penimbunan tanah yang diketahui merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang notabene merupakan milik pemerintah (negara).
“Menurut sepengetahuan kami, tanah yang ditimbun itu adalah daerah aliran sungai dan termasuk ‘jalur hijau’ milik pemerintah, sebelum melakukan penimbunan pihak Anto Dermawan tidak pernah melakukan musyawarah dengan kami, bahkan dia mengancam akan membongkar pagar yang berada dibelakang rumah kami sepanjang dua meter, padahal diantara kami telah ada yang memiliki sertifikat hak milik,” ujar salah seorang warga kepada Wartawan, Senin (29/8/2016).
Sebelumnya, katanya orang tua mereka sudah bermukim selama 60 tahun di tempat tersebut, menyewa tanah dari pemilik pertama bernama Tio Tok Seng (Kapitan).
“Dalam hal ini, kami mengajukan keberatan agar Camat Tebingtinggi Kota dapat meninjau lokasi tersebut sekaligus meminta agar status tanah tersebut jelas kepada kami,” imbuhnya.
Begitu juga kepada pihak BPN Kota Tebingtinggi, diminta agar mengukurnya ulang.
Menanggapi hal itu, Camat Tebingtinggi Kota H Surya Darma mengaku akan mencari solusi atas permasalahan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak.
“Kita akan panggil kedua belah pihak dan akan mencari solusinya”, ujarnya.
Senada dengan Camat Tebingtinggi Kota, Kepala Kelurahan Pasar Gambir Widya Syahputri SH juga mengatakan akan memanggil warga khususnya yang memiliki sertifikat tanah, sebab meski telah memiliki sertifikat SHM namun persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus dicarikan solusinya.
“Memang harus dipikirkan masalah pembuangan limbah dari 17 rumah tangga tersebut melalui musyawarah, pihak Kelurahan Pasar Gambir akan melakukan mediasi antara warga,” ujar Lurah (DF.22)








