Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) Tapanuli Selatan (Tapsel) laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan risiplin dan penegakan hukum Prokes sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab Tapsel No 49 tahun 2020 dipimpin oleh Padal, Iptu Irwan Sastradinata di Pasar Pargarutan Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Jum’at (26/3/2021)
Iptu Irwan Sastradinata menyampaikan, Tim Gabungan terdiri dari, Personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang, Sat Pol PP Kab Tapsel 6 orang. Dishub Tapsel 4 orang danPersonil dari BPBD Kab Tapsel sebanyak 4 orang.
Saat Padal Iptu Irwan Sastradinata pimpin apel keberangkatan dihalaman Mapolres Tapsel Jalan Sisingamangaraja Kota Padangsidimpuan, Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masing-masing dan tetap lakukan Prokes Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19, Pesan Irwan.
Disebutkannya, Tim Patroli memberikan himbauan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang berada di Pasar Pargarutan Kab Tapsel. Dan agar tetap mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker didalam maupun diluar ruangan, selalu menjaga jarak atau social distancing dan nenghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19), Sebutnya
Dikatakannya, pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Patroli melaksanakan pembagian masker bagi masyarakat sebanyak 40 (empat puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Kemudian dalam Operasi Yustisi dilaksanakan penindakan berupa, teguran lisan 65 teguran, teguran tertulis 70 teguran. “Kegiatan tersebut berlangsung lancar aman dan kondusif”, Ujar Irwan. (K Ikhfan)




