Home / Berita

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:54 WIB

Oknum Pejabat Bank Kalbar Bagian Kredit Cabang Plamboyan Di Tahan Kejaksaan Negeri Pontianak Di Duga Korupsi Rp.5.59 Milyar 

Viewer: 407
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Pontianak Kalbar – KOMPAS NASIONAL Com– Oknum pejabat bagian kredit Bank Kalbar cabang pembantu pasar Flamboyan berinisial F ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan di kejaksaan negeri Pontianak.

Oknum pejabat bank Kalbar tersebut patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah sakit).

Pratama kecamatan serawai kabupaten Sintang tahun 2017 pada bank Kalbar.

Kasus ini kita sidik sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, ungkap kepala kejaksaan negeri pontianak Wahyudi yang didampingi kasi pidsus dan kasi intelijen pada hari kamis,18/08/2022.

Menurut keterangan Kajari Pontianak, Wahyudi kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak internal bank Kalbar kemudian saat itu pihak BPKP melakukan Audit. Mendapatkan adanya ketidaksesuaian pada tahun 2021.

Baca Juga  Kejagung Benarkan Geledah Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada Bank Kalbar cabang pasar plamboyan Untuk mengerjakan pembangunan rumah sakit serawai dikabupaten sintang inisial F selaku kasi kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan oleh ini sial F sehingga terjadi loss ke debitur, kata kajari.

Apa yang dilakukan oleh tersangka inisial F ini membuat bank Kalbar cabang pembantu pasar plamboyan mengalami kerugian Sebesar Rp.5,590.000.000,-(lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang masuk dikejaksaan negeri pontianak, Ungkap wahyudi.

Diterangkannya, dalam hal ini yang diuntungkan adalah debitur atau rekanannya.

Kajari menyebutkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,karena korupsi itu tidak bisa berjalan sendiri.tentunya kita lakukan pendalaman penyidikan, tegas Wahyudi. Terkait kasus ini,Wahyudi menambahkan tersangka inisial F langsung ditahan dirutan kelas (2) A pontianak untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga  Wagub Kalbar.Ria Norsan Sambangi BKKBN Pusat Untuk Untuk Atasi Permasalahan Stunting

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2Ayat(1). Atau padal 3 Undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI,Nomor:20. tahun 2001tentang perubahan Atas undang-Undang RI Nomor:31tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JO pasal 55 KUHP.

Selain itu akan dikenakan dengan pasal Tindak pidana korupsi,apa bila Terbukti dari hasil penyidikan,Tersangka juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kubu Raya Terus Tingkatkan Patroli di SPBU wilayah Hukumnya 

Berita

Penanaman Pohon dan Pemasangan Solar Panel Di Desa Hariara Pohan Samosir Oleh PT. Astra Internasional

Berita

Eratkan Silaturahmi, Plt. Ketua dan Pengurus DPD II Partai Golkar Tapteng Sembangi Kediaman Sesepuh Golkar

Berita

Walikota Menjadi Irup pada Haornas ke 38

Berita

DJP Benarkan Gaji Anak Magang Juga Dipotong Pajak!

Berita

Ajak Masyarakat Perbatasan Patuhi Protkes, Satgas Yonif 642 Bagikan Masker*

Berita

Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kalbar, Pangdam XII/TPR : Sinergi dan Kerjasama Terus Dilanjutkan*

Berita

Wadahi Masyarakat Pecinta Menembak, Pangdam XII/TPR Launching Tanjungpura Army Shooting Club*