
Jakarta, jejaknasional.com – Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).
Adapun, Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
“Insya Allah, Kamis bisa bawa uang (Rp 27 miliar) tersebut,” ujar Maqdir Ismail, Jumat (7/7/2023).
Meski demikian, Maqdir Ismail bakal menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menunda agenda klarifikasi pada Kamis lantaran telah ada jadwal agenda sidang. Ia bakal menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait pemanggilan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Maqdir Ismail akan diklarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.
Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
“Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut Jumat pagi.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya. Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana, ucap dia.
Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi. Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan saat proses penyidikan di Kejagung. Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak “Z” sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa sore.
Sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung, kata dia, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas. Namun, Maqdir tak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Demikian juga soal menteri siapa yang dimaksud.
“Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang, termasuk staf Pak Menteri,” papar Maqdir. “
Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia.
Kejagung periksa Menpora
Sebelumnya, Kejagung mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan. Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
(YA/Dtk)






