Home / Berita

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korlantas Gelar Operasi Patuh 8 Juni, Fokus Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE

Viewer: 94
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi Patuh tahun ini mengedepankan penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE).

Pernyataan itu disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas Polri dalam apel di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026). Tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni ‘Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas’.

Dalam arahannya, Kombes Aries menjelaskan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Operasi Patuh tahun ini menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga  Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Lukman Hakim: Terjemahkan Kitab Suci ke Bahasa Daerah Itu Tak Hanya Boleh, Bahkan Amat Disarankan.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Aries.

Ia menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE. Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.

Baca Juga  Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Siantar Jejak Porman: 3 Rumah Ibadah Berdiri Berdampingan

Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Di akhir arahannya, Kombes Aries menegaskan Operasi Patuh 2026 menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Pontianak Kota Amankan Knalpot Brong Melanggar UU.No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Berita

Kerusuhan Mako Brimob Terjadi di Blok B dan C

Berita

Seminggu Kematian Editor Metro TV, Kekasih Diduga Bohong & Pembunuhan Tak Dilakukan di Pinggir Tol

Berita

Kronologi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua oleh KKB

Berita

Sotong Pangkong Pikat Wisatawan Penikmat Kuliner di Kota Pontianak

Berita

Walikota Lepas Kesebelasan Sidimpuan FC Berlaga di Liga III Zona Tabagsel

Berita

Pemkab Samosir Salurkan BSPS dan Bansos Disabilitas Berat, Lansia Terlantar Sakit Menahun di Kecamatan Sitiotio

Berita

Sejumlah Wartawan di Kabupaten Melawi Akan Laporkan Pemilik Akun FB A.n Bang Ferdi Kepolisi.