Home / Berita

Senin, 22 Maret 2021 - 17:33 WIB

Komsos Sarana Babinsa Sayan Jaya Dekati Warga Binaan*

Viewer: 450
0 0
Terakhir Dibaca:45 Detik

Kompasnasional.com.Melawi, Senin (22/3/21) – Komunikasi sosial terus dilakukan Babinsa Sayan Jaya, Koramil 1205-14/Sayan guna mempererat kekeluargaan dengan warga binaan di Desa Sayan Jaya, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas di luar rumah.

Disela-sela kegiatan Komsos, Serda Padel M selaku Babinsa Sayan Jayan menuturkan, di samping tugas pokok, kegiatan yang dilakukannya sebagai upaya mengenal warga binaan lebih dekat dan akrab, serta sebagai sarana silaturahmi.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Bersinergi Buat Saluran AirĀ 

Lanjutnya mengatakan, Komsos ini juga guna mengetahui perkembangan situasi di wilayah dan mencari informasi yang ada di Desa binaan.

“Apalagi saat sekarang ini masih mewabahnya virus corona,” kata Serda Padel.

Baca Juga  Bupati Samosir Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas RI

Sedangkan bapak Ibnu yang kediamannya disambangi oleh Babinsa mengucapkan terima kasih atas partisipasi Babinsa selama ini, yang selalu hadir dan peduli kepada masyarakat Desa Sayan jaya.

“Semoga Babinsa selalu dekat dengan masyarakat,” harapnya. (Pendam XII/Tpr)

Penulis : Jon. L.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Miliki Gangguan Jiwa, Bakar Rumah Orangtuanya Hinggah Ludes

Berita

Wabup Kapuas Hulu Ikut Pertemuan Virtual Dengan Mendagri dan Ketua KPK

Berita

Pesan Prabowo di MA: Jadi Hakim yang Beri Keadilan Tak Pandang Bulu

Berita

Cabdis Pendidikan Siantar Gelar Simulasi PTM di Dua Sekolah

Berita

Viral Bakso Djanda di Wonogiri Bikin Nangis Pembelinya

Berita

Sat Pol Air Polres Bengkayang Lakukan Patroli dan Pengamanan di Penyeberangan Menuju Pulau

Berita

Kasus Covid-19 Turun, Edi Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Berita

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan